Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menangani dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh seorang ASN di masa kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya.
"Proses penanganan sudah selesai, kami sudah melayangkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara agar ditindak sesuai aturan khususnya UU ASN serta aturan lain yang mengatur tentang netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaky Pratama didampingi Koordinator Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Rida Pahlevi, Senin (18/11/2024).
Zaky menjelaskan ASN tersebut berinsial S warga Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. Dia bekerja sebagai guru di sebuah SMA Negeri di Kota Tasikmalaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya pada 7 Oktober lalu, jadi yang bersangkutan menggelar acara dengan mengundang salah satu calon Wali Kota. Dia diduga menginisiasi acara itu dan menjadi pembawa acara dan mengucapkan kalimat-kalimat dukungan," kata Zaky.
Temuan itu menurut Zaky dilengkapi barang bukti rekaman video, sehingga pihaknya langsung mengundang yang bersangkutan dan melakukan penanganan pelanggaran netralitas ASN. "Jadi prosesnya sudah di BKN, kami sudah layangkan surat rekomendasi," kata Zaky.
Selain itu, Zaky juga memaparkan 3 temuan lain yang ditangani oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya selama masa kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya.
"Pada tanggal 16 Oktober 2024, Bawaslu Kota Tasikmalaya mengambil alih temuan kampanye di tempat pendidikan yang ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Mangkubumi," kata Zaky.
Namun setelah melalui serangkaian pembahasan, Sentra Gakumdu memutuskan untuk menghentikan temuan atau dugaan pelanggaran tersebut.
"Setelah dilakukan proses penanganan pelanggaran dan masuk pada pembahasan kedua, Bawaslu dan tim Sentra Gakkumdu bersepakat untuk menghentikan temuan tersebut, alasannya karena tidak terpenuhi unsur pasal yang diduga, yaitu pasal 187 ayat 3 juncto 69 huruf i UU Pilkada," kata Zaky.
Temuan ketiga di masa kampanye terjadi pada tanggal 23 Oktober 2024, Bawaslu Kota Tasikmalaya menemukan dugaan kampanye di tempat ibadah di wilayah Kecamatan Cipedes. Namun demikian setelah dilakukan penanganan, kasus tersebut juga dinyatakan tak memenuhi unsur.
"Temuan atau dugaan kampanye di tempat ibadah di wilayah Cipedes juga sama, sempat kami tangani tapi setelah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang diduga yaitu pasla 187 ayat 3 juncto 69 huruf i UU Pilkada," kata Zaky.
Sementara itu temuan atau dugaan pelanggaran keempat yang sempat ditangani adalah laporan masyarakat terkait dengan konten media sosial kelima pasangan calon Wali Kota. Tapi saat pihak Bawaslu melakukan kajian awal, laporan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur materil.
"Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud laporan tidak terpenuhi unsur materil yang mana harus memuat waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran," kata Zaky.
(iqk/iqk)