Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan kabar baik terkait penyaluran tunjangan insentif bagi guru bukan aparatur sipil negara (GBASN) atau guru non-ASN, terutama bagi mereka yang mengajar di raudhatul athfal (RA) dan madrasah swasta.
"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," kata Menag dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (8/5/2025).
Kini proses pencairan masih dalam tahap verifikasi data calon penerima. Setelah sinkronisasi sistem dan bank penyalur selesai, dana akan langsung dicairkan pada Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," ungkap Nasaruddin lebih lanjut.
Jadwal dan Besaran Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Kemenag
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno membeberkan ada 243.660 guru non-ASN di RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikasi pendidik akan mendapat tunjangan. Pada tahap pertama ini, anggaran yang disiapkan Kemenag mencapai Rp 365 miliar.
"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp 365.503.500.000," jelasnya.
Tunjangan insentif akan dicairkan dalam dua tahap dalam setahun. Dengan kata lain, guru akan menerima bantuan ini setiap satu semester atau 6 bulan sekali.
Bila pencairan pertama dilakukan pada Juni 2025, maka pencairan selanjutnya adalah Desember 2025.
Besaran tunjangan insentif yang diterima guru adalah Rp 250 per bulan. Sehingga, masing-masing guru akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta setiap tahap pencairannya.
Kriteria Guru RA-Madrasah Penerima Tunjangan Insentif
Kemenag menentukan kriteria penerima guru RA-madrasah yang berhak mendapat tunjangan insentif, yaitu:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK
2. Terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK (guru dan tenaga kependidikan) madrasah
3. Belum lulus sertifikasi pendidik
4. Memiliki nomor pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
5. Mengajar pada Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) binaan Kementerian Agama
6. Berstatus sebagai guru tetap madrasah
7. Bukan guru ASN yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus.
8. Berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru tidak tetap yayasan (GTTY) yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus-menerus dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
9. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
10. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya
11. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
12. Belum usia pensiun (60 tahun)
13. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah
14. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan madrasah
15. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
16. β Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Demikianlah kabar baik terkait tunjangan insentif guru non-ASN pengajar RA dan madrasah yang akan cair 2025. Semoga bermanfaat bapak-ibu guru!
(det/nah)