Jabar Hari Ini: Panji Gumilang Dipolisikan hingga Aksi Penjaga Perlintasan KA

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 04 Jul 2023 22:00 WIB
Panji Gumilang (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (4/7/2023). Mulai dari Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ulama Tasikmalaya ke Polda Jabar hingga aksi heroik petugas penjaga perlintasan rel kereta api (KA) di Kiaracondong, Kota Bandung.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Panji Gumilang Dilaporkan Ulama Tasikmalaya ke Polda Jabar

Sejumlah ulama dari Tasikmalaya mendatangi Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Mereka melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama.

"Kita melaporkan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang," kata Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya Ruslan Abdul Gani kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Ruslan mengungkap, pelaporan ke Polda Jabar dibuat oleh perwakilan forum ulama, ormas Islam dan pimpinan ponpes se-Tasikmalaya. Panji Gumilang dianggap telah membuat kegaduhan dengan beberapa pernyataan kontroversialnya.

"Jadi kita melaporkan bukan pesantrennya, tapi pimpinannya karena telah melakukan penodaan agama. Kami minta Panji Gumilang segera diproses dan ditangkap sekarang juga," ungkapnya.

Buruh Demo Tolak Gugatan soal Upah di Jabar

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar berunjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Buruh menolak gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar mengenai keputusan gubernur (Kepgub) tentang upah minimum.

Sidang gugatan yang dilayangkan Apindo Jabar itu masih berjalan di PTUN Bandung. Majelis hakim menghadirkan para saksi terkait gugatan dengan nomor perkara 22/G/2023/PTUN.BDG.

Sementara itu, SPSI Jabar juga membawa massa dan berunjuk rasa di depan PTUN. Mereka menolak gugatan Apindo Jabar terhadap Surat Kepgub Jabar Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh Dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun Atau Lebih Pada Perusahaan di Jabar.

Ketua Konfederasi SPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, buruh tetap mempertahankan kepgub tersebut. Roy mengatakan adanya Kepgub Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 sejatinya untuk menyesuaikan upah pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun.

"Karena, yang mana dalam praktiknya pekerja di atas satu tahun, tidak ada perbedaan upah dengan pekerja yang kurang dari setahun. Maupun beberapa tahun lainnya, upahnya tetap minimum," kata Roy Jinto kepada detikJabar, Selasa (4/7/2023).

"Sehingga dengan gubernur menerbitkan itu, itu memberikan perbedaan antara pekerjaan yang mengabdi satu tahun ke bawah dan yang ke atas," kata dia menambahkan.

Roy Jinto mengatakan, tahun lalu Apindo Jabar juga pernah melayangkan gugatan yang sama. Namun, PTUN Bandung menolaknya.

"Kita berharap majelis hakim itu memperkuat putusan sebelumnya, yaitu menolak gugatan yang diajukan teman-teman Apindo," katanya.

Selain menolaknya gugatan Apindo Jabar,SPSI Jabar juga membawa tiga tuntutan lainnya, yakni mencabut UU Nomor 6/20223 tentang Cipta Kerja, menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, dan menuntut pencabutan Permenaker Nomor 5/2023.




(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork