Air lindi alias air limbah dari timbunan sampah di TPA Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga mencemari Sungai Citarum dan kawasan Waduk Jatiluhur yang jadi sumber air baku di DKI Jakarta.
Dugaan pencemaran itu ditemukan oleh aktivis dari Tim Masyarakat Peduli TPA Darurat Sarimukti, Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Bandung Raya, dan Walhi Jabar. Air lindi yang mencemari sungai itu berbahaya karena mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, saat ini pihaknya sudah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki soal pencemaran air lindi ke aliran sungai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya untuk itu (pencemaran air lindi) sedang diselidiki oleh tim investigasi. Nanti hasilnya akan dilaporkan," ujar Ridwan Kamil saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Senin (19/6/2023).
Investigasi yang dilakukan itu, kata Ridwan Kamil, untuk menemukan apakah ada faktor kesengajaan atau tidak di balik mengalirnya air limbah tumpukan sampah TPA Sarimukti itu.
"Jadi dari investigasi, akan kita ketahui apakah ada faktor kesengajaan atau ketidaksengajaan (pencemaran air lindi)," tutur Ridwan Kamil.
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Tim Masyarakat Peduli TPA Darurat Sarimukti Wahyu Darmawan mengatakan pada April 2022 pihaknya menemukan adanya aliran air lindi yang dibuang langsung ke perairan umum, aliran yang mengarah ke Waduk Cirata, Jatiluhur hingga hilir Citarum. Wahyu menduga air lindi itu dibuang secara sengaja tanpa melalui proses yang sesuai aturan.
"Yang kami sampaikan hari ini boleh jadi berbeda. Kami menyebutnya peracunan air Waduk Cirata dan Citarum oleh pengelola TPA Sarimukti," kata Wahyu kepada awak media di Sekretariat Walhi Jabar, Senin (5/6/2023).
TPA Sarimukti dikelola UPTD PSTR Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar. Wahyu yang juga menjabat sebagai pengurus Forum Komunikasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Provinsi Jawa Barat (FKPDAS Jabar) itu menilai ada unsur kesengajaan soal pencemaran air lindi ke Sungai Citarum itu.
"Adanya dugaan tindak pidana oleh UPTD PSTR selaku pengelola TPA Darurat Sarimukti," ucap Wahyu.
Wahyu mengatakan air lindi dari TPA Sarimukti itu tak diarahkan ke kolam stabilisasi atau IPAL. Sehingga, air lindi yang menurutnya mengandung limbah B3 itu langsung mengalir ke sungai. Wahyu juga sempat berkoordinasi dengan pihak pengelola TPA Sarimukti agar adanya perbaikan mengenai pembuangan air lindi tersebut.
"Hingga 2023 situasinya sama saja. Peringatan kami diabaikan. UPTD patut diduga melanggar pidana," ucap Wahyu.
(bba/mso)