Tuntut Kerja Lagi, Buruh-Pekerja Tambang Blokade Jalan Padalarang

Kabupaten Bandung Barat

Tuntut Kerja Lagi, Buruh-Pekerja Tambang Blokade Jalan Padalarang

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 15 Jun 2023 15:31 WIB
Jalan Padalarang diblokade massa yang menuntut dipekerjakan kembali
Jalan Padalarang diblokade massa yang menuntut dipekerjakan kembali (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Ratusan pekerja tambang dan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) memblokade Jalan Raya Padalarang. Mereka menuntut untuk bisa dipekerjakan lagi.

Aksi tersebut dilakukan massa di depan Kantor DPRD KBB, Kamis (15/6/2023). Alhasil terjadi antrean panjang kendaraan dari arah Cimahi menuju Cianjur lantaran kendaraan dialihkan ke lajur sebelahnya. Sementara kendaraan dari arah Cianjur menuju Cimahi dibelokkan ke arah Jalan Stasiun Padalarang.

Aksi blokade jalan itu dilakukan para pekerja tambang dan buruh yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD KBB menuntut agar mereka bisa dipekerjakan lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari atas mobil komando, seorang orator meneriakkan permintaan supaya anggota dewan mempekerjakan lagi ribuan pekerja tambang yang diberhentikan karena perusahaan tambang ditutup.

"Kami minta pemerintah mengeluarkan lagi IUP untuk perusahaan tambang di KBB. Saat ini ribuan buruh terdampak dan tidak bisa bekerja lagi," kata Ketua KEP SPSI Bandung Barat, Dadang Suhendar dari atas mobil komando.

ADVERTISEMENT

Mereka sempat mengancam akan memblokade Gerbang Tol Padalarang jika tidak ada perwakilan dewan yang hadir menemui mereka. Mereka juga menuntut agar Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menemui massa aksi.

"Setuju rekan-rekan kalau kita menutup Gerbang Tol Padalarang? Biar semua bisa turun dan menemui kita yang sedang memperjuangkan nasib," kata orator.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2023 ini, ada empat perusahaan tambang di Bandung Barat yang berhenti beroperasi, di antaranya PT Akarna Marindo, PT PKBI, PT Gunung Kareta, dan PT Gunung Padakasih.

Saat ini pelaku usaha pertambangan masih kesulitan memperpanjang IUP lantaran terbentur oleh Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan itu, pelaku usaha pertambangan yang sudah habis izin setelah mengajukan dua kali perpanjangan wajib mengembalikan IUP ke negara dengan syarat melakukan reklamasi dan pascatambang sebelum mengajukan izin baru.

"Kami tidak bisa bekerja diakibatkan regulasi atau undang-undang yang mempersulit perizinan usaha tambang," katanya.

DPRD KBB langsung bersikap. Ketua Komisi 4 DPRD KBB, Bagja Setiawan bersama dua anggota dewan lainnya naik ke atas mobil komando untuk menyampaikan tindaklanjut dari tuntutan massa aksi.

"Saya akan menyampaikan tindaklanjut untuk tuntutan koalisi 5 serikat buruh KBB," kata Bagja dari atas mobil komando.

Poin pertama yakni DPRD KBB meminta agar Bupati Bandung Barat segera menggunakan hak diskresi agar seluruh perusahaan tambang di Bandung Barat dapat beroperasional kembali.

"Kemudian pengusaha agar tetap mengurus perizinan tambang sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum beroperasi lagi," kata Bagja.

Poin terakhir yakni memerintahkan kepada seluruh stakeholder untuk membantu perusahaan tambang mengurus perizinan. Sebab sampai saat ini pengusaha pertambangan masih kesulitan memperpanjang IUP lantaran terbentur oleh Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Jadi DPRD KBB dalam hal ini mendorong agar bupati segera menindaklanjuti tuntutan dari Koalisi Lima Serikat Pekerja KBB," kata Bagja.




(dir/dir)


Hide Ads