Upaya Melawan Penyalur TKI Ilegal di Indramayu

Upaya Melawan Penyalur TKI Ilegal di Indramayu

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Selasa, 13 Jun 2023 01:30 WIB
Syaripudin Kepala Desa Pranggong yang minta Disnaker gencar sosialisasi.
Syaripudin, Kepala Desa Pranggong, Kabupaten Indramayu (Foto: Sudedi Rusmadi/detikJabar).
Indramayu -

Bekerja di luar negeri menjadi salah satu alternatif utama bagi warga di Kabupaten Indramayu untuk memperbaiki ekonomi. Namun, tidak sedikit dari mereka yang terjerumus ajakan agen penyalur tenaga kerja nakal alias ilegal.

Hal itu pun ditentang keras oleh salah satu mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Syaripudin yang pernah mengalami peristiwa pahit saat bekerja di Timur Tengah itu memahami dengan kondisi warganya yang kini masih bekerja di wilayah Timur Tengah. Sejak moratorium berlaku, Syaripudin mengaku dilema ketika memberikan izin kepada warga yang hendak ke luar negeri.

"Saya tuh pelaku TKI yang pernah bermasalah di sana. Jadi maka nya saya tidak kurang-kurang ke masyarakat juga, memang kalau mau ke luar negeri itu hak ya. Karena perekonomian, silahkan ditempuh prosedur dan di cari," kata Syaripudin, Kepala Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencatat sekitar 200-an warga Desa Pranggong yang kini masih bekerja di luar negeri. Sejak tahun 2021 lalu baru sekitar 20-an orang yang meminta izin untuk ke luar negeri secara resmi.

"Banyak yang minta izin karena saya tahu Timur Tengah itu belum ada izin dari Indonesia (moratorium). Kalau berangkat itu ilegal," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak terima ini, warga saya di bawa ke luar negeri hanya dikasih fotocopy satu lembar perusahaan, mana bukti legal dan ilegalnya. Itu berat bagi saya," imbuhnya.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya meminta agar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu lebih aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama tentang daftar perusahaan yang legal atau resmi.

Sebab, Udin mengaku sejauh ini belum ada sosialisasi tentang PJTKI ke masyarakat.

"Nah ini saya minta nih dengan Disnaker, Disnaker tuh segera mendata PJTKI mana yang legal dan yang ilegal. Nah setelah SIUP nya terdaftar baru di sosialisasikan ke desa-desa itu," katanya.

"Jadi kita itu jangan diadu oleh masyarakat, ditandatangani juga bagaimana bermasalah dikemudian hari. Tidak juga dianggap menahan orang yang mau usaha. Ditandatangani bermasalah tidak pun bermasalah," ucap Udin.

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu telah berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Seperti di tahun 2021 kemarin bahwa Disnaker melakukan sosialisasi di 20 titik. Dengan audiens diambil dari perwakilan pemerintah desa. Sehingga diharapkan, dengan menggandeng perwakilan desa mereka bisa menyalurkan ke masyarakat.

"Memang tahun ini belum dilakukan. Dan kayak nya jumlah tempat dikurangi tapi sasarannya masih sama," kata Pengantar Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu Sukirman saat ditemui detikJabar, Senin (12/6/2023).

Setiap sosialisasinya, petugas kerap memberikan informasi penting seputar perlindungan PMI, soal migrasi aman, negara tujuan yang di perbolehkan. Hingga perusahaan yang resmi.

"Kita berharap dari sosialisasi tadi untuk pencegahan PMI unprosedural bisa di cegah sedini mungkin. Sehingga dari pemerintah desa bisa disalurkan ke masyarakat. Karena pemdes kan paling dekat dengan masyarakat," kata Sukirman.

(mso/mso)


Hide Ads