Dari pertemuan yang digelar di Jakarta beberapa hari lalu itu terungkap penyebab pihak Kemendikbudristek menutup kampus yang beralamat di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya tersebut. Ada pelanggaran berat yang terjadi sehingga penutupan jadi sanksinya.
"Jadi penutupan itu sudah sesuai dengan aturan, ada beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh pihak kampus," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Murjani, Kamis (13/4/2023).
Menurut Murjani, STMIK Tasikmalaya sudah diawasi dan diberi peringatan oleh Kemendikbudristek sejak tahun 2018 silam. Namun selama itu pula, pihak STMIK tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang menjadi temuan pihak Kemendikbudristek. Sehingga pada tanggal 20 Maret 2023, dilakukan penutupan terhadap kampus tersebut.
"Menurut pihak kementerian sejak 2018 sudah diberi warning. Masalahnya ada beberapa diantaranya adalah pembukaan kelas jauh ilegal, kemudian penggelembungan data mahasiswa dan masalah lainnya," kata Murjani.
Dia menyayangkan sikap STMIK Tasikmalaya yang sebelumnya terkesan menutupi permasalahan-permasalahan itu. "Waktu audiensi tempo lalu kan pihak STMIK menyatakan penutupan berkaitan dengan masalah keluarga Ketua STMIK, ternyata bukan, tidak ada kaitannya itu," ujarnya.
"Mereka memang terkesan menutupi, tapi setelah kami datang langsung ke Kementerian akhirnya terungkap. Menurut kami penutupan memang sudah sesuai prosedur," jelas Murjani.
Terkait solusi atas nasib mahasiswa yang kini terkatung-katung, Murjani mengatakan proses merger yang sempat dijanjikan pihak STMIK Tasikmalaya dan akan selesai dalam 2 pekan, sulit bahkan tidak mungkin bisa terealisasi.
"Merger tidak semudah itu, tak mungkin selesai dalam 2 pekan. Buktinya kan sekarang sudah lebih 2 pekan belum terwujud," kata Murjani.
Proses pemindahan mahasiswa menurut dia cukup panjang. Sehingga tak heran pihak Kemendikbudristek pun memberi waktu selama satu tahun.
Sementara itu, terkait banyaknya mahasiswa STMIK Tasikmalaya yang kebingungan karena merasa sudah semester 8 tapi masih tercatat di pangkalan data DIKTI baru semester 6, Murjani mengatakan mahasiswa bisa mengadukan hal itu langsung ke LLDIKTI Jawa Barat.
"Iya memang banyak mahasiswa semester 8, tapi baru terdata semester 6. Yang semester 6 baru tercatat semester 4. Ini tentu menimbulkan kerugian dan menjadi masalah bagi mahasiswa yang memutuskan hendak pindah secara mandiri," jelasnya.
"Nah solusinya adalah silahkan menghubungi LLDIKTI Jabar yang di Bandung, kemudian melakukan pembuktian bahwa mahasiswa benar-benar telah mengikuti perkuliahan. Kalau bisa membuktikan, nanti pihak LLDIKTI Jabar yang akan melakukan update data teman-teman mahasiswa itu," papar Murjani.
Lebih lanjut Murjani mengaku prihatin dengan kasus penutupan STMIK Tasikmalaya itu terutama menyangkut nasib sekitar 800 mahasiswa. "Kami tentu prihatin terhadap mahasiswa yang selama ini benar-benar menjalani perkuliahan dengan tekun dan serius, termasuk perjuangan orangtua mereka," ucapnya.
"Makanya kami DPRD Kota Tasikmalaya, walaupun kewenangan kami dalam konteks ini terbatas, tapi akan berusaha untuk andil menyelamatkan mahasiswa. Karena para mahasiswa ini merupakan warga Kota Tasikmalaya," pungkas Murjani. (yum/orb)