Sholat merupakan rukun Islam nomor dua yang wajib hukumnya. Dalam berbagai riwayat disebutkan, bahwa amalan manusia yang paling pertama kali dihisab adalah sholat.
Kendati begitu, tidak semua orang wajib untuk melaksanakan sholat. Dirangkum dari detikHikmah, ada empat golongan yang tak diwajibkan untuk melaksanakan sholat.
1. Bukan Seorang Muslim
Syarat pertama untuk melaksanakan kewajiban sholat adalah beragama Islam. Setiap orang Islam yang telah baligh atau dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, wajib melaksanakan sholat fardhu. Bagi golongan nonmuslim atau yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan melaksanakan sholat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasulullah bersabda kepada Mu'adz, "Ajaklah mereka untuk bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika menuruti ajakanmu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan sholat lima kali sehari semalam." (HR Bukhari).
2. Belum Baligh
Batasan usia baligh bagi laki-laki adalah ketika sudah bisa mengeluarkan mani (sebab mimpi basah atau yang lainnya) yakni sekitar usia 13 tahun. Sementara itu, batasan usia baligh bagi perempuan adalah ketika sudah menstruasi (haid) atau usianya sekitar 9 tahun.
Oleh karena itu, dalam ajaran Islam, sholat tidak wajib hukumnya bagi anak kecil, akan tetapi perintah untuk mengajarkan sholat kepada anak perlu ditanamkan sedini mungkin.
Rasulullah bersabda, "Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan sholat pada waktu usia mereka mencapai tujuh tahun, dan engkau boleh memukulnya bila mereka enggan mengerjakan sholat pada waktu usia mereka mencapai sepuluh tahun." (HR Abu Dawud).
Dalam hal ini, memukul anak bukan bermaksud menyakiti, melukai, atau menyiksa, melainkan untuk tujuan mendidik. Oleh karena itu, pukulannya tidak boleh keras, tetapi hanya sekadar bentuk peringatan kepada anak agar membiasakan sholat. Dengan begitu akan tertanam kebiasaan sholat sebagai bekal ketika usianya sudah baligh.
3. Tidak Berakal
عن علي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "رُفِعَ الْقَلَمُ عن ثلاثة: عن النائم حتى يَسْتَيْقِظَ، وعن الصبي حتى يَحْتَلِمَ، وعن المجنون حتى يَعْقِلَ
Artinya: Rasulullah bersabda, "Dimaafkan dosa dari tiga orang, yaitu orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia mimpi basah (dewasa), orang gila sampai ia sehat kembali." (HR Abu Dawud dan lainnya).
Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa ada tiga golongan yang tidak terkena pembebanan hukum. Salah satunya yakni orang gila yang tidak memiliki akal sehat.
Mengutip buku Panduan Shalat Lengkap Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW yang disusun oleh Ali Abdullah, dalam hal ini seseorang yang terganggu akalnya atau kesehatan jiwanya maka tidak dikenakan hukum apapun, termasuk perkara kewajiban beribadah.
Maka, bagi orang yang menderita sakit ingatan, gila, amnesia, atau pikun sehingga hilang ingatannya, maka hukumnya tidak wajib melaksanakan sholat.
4. Sedang Haid atau Nifas
Dikutip dari Kitab Induk Fiqih Islam oleh Imam Asy-Syafi'i, ia berkata, "Orang-orang baligh yang mengerti sholat dianggap sudah bermaksiat jika meninggalkannya ketika waktunya tiba dan dia ingat serta tidak lupa untuk melaksanakannya. Sementara itu, seorang wanita haid adalah seorang wanita baligh, berakal sehat, ingat sholat, dan mampu melaksanakan sholat, ternyata hukum yang ditetapkan Allah berkenaan dengan wanita haid adalah bahwa suaminya tidak boleh mendekatinya dan haram baginya untuk sholat.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 222,
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran.") Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kewajiban sholat pada hari-hari berlangsungnya haid dan juga nifas dihapuskan darinya. Maka, meskipun berakal sehat, memiliki ingatan yang baik, dan mampu melaksanakan sholat, seorang perempuan tidak perlu mengqadha sholatnya karena dia tidak perlu mengqadha sesuatu yang tidak diwajibkan baginya.
Itulah empat golongan manusia yang tidak diwajibkan sholat. Semoga dapat bermanfaat.
Artikel ini telah tayang di detikHikmah dengan dengan judul 4 Golongan yang Tidak Diwajibkan Sholat, Siapa Mereka?
(yum/yum)