Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (21/3/2023). Mulai dari larangan bisnis thrifting atau penjualan baju bekas impopr beredar di Jawa Barat hingga janji Ridwan Kamil muluskan jalan rusak di Garut usai diprotes warga Kabupaten Garut.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Larangan Thrifting Beredar di Jabar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan baju bekas impor atau biasa dikenal dengan istilah thrifting karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Jawa Barat sendiri, thrifting menjadi salah satu usaha yang banyak digeluti. Salah satu pusat thrifting yang paling tersohor adalah Pasar Gedebage, Kota Bandung.
Namun, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendukung penuh aturan larangan impor pakaian bekas, sesuai dengan instruksi Jokowi dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
"Atas instruksi Presiden dan Kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting, barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro ya," kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (31/3/2023).
Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil ini, dengan adanya larangan impor pakaian bekas dari luar negeri, bisa berdampak positif terhadap para pelaku UMKM khususnya yang menggeluti industri fashion.
"Saya mendukung apa yang dilaksanakan Kementerian Perdagangan sehingga ekonomi lokal, produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya akan ikut mengawasi peredaran baju bekas impor tersebut. Hingga kini, polisi masih menunggu laporan resmi untuk penyelidikan.
"Kita akan menindaklanjuti dengan penyelidikan jika ada informasi atau laporan yang jelas," kata Ibrahim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/3/2023).
Ibrahim mengakui bisnis peredaran baju bekas impor punya regulasinya sendiri. Sehingga menurutnya, bisnis yang dilarang Jokowi itu sulit untuk diproses secara hukum.
"Kalau dijual tidak ada aturan yang mengikat dan kondisi sosial masyarakat sehingga sulit diproses," pungkasnya.
Duka Warga Cianjur Dilanda Banjir Bandang
November 2023 lalu warga Cianjur diguncang gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,6. Belum selesai duka akibat gempa, bencana banjir bandang melanda Kota Santri pada Senin (20/3/2023) malam.
Banjir bandang yang melanda empat kecamatan menyebabkan ratusan rumah terendam dan belasan tenda pengungsi korban gempa hanyut.
Banjir bandang terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Air tiba-tiba datang dari arah hulu dengan ketinggian air mencapai 80 centimeter. Banjir tersebut masuk ke dalam rumah warga hingga menyebabkan beberapa rumah rusak. Banjir juga menyebabkan belasan tenda hunian sementara korban gempa bumi hanyut.
"Sedih kang, efek gempa saja belum selesai. Rumah rusak belum diperbaiki. Sekarang terjadi banjir bandang. Sedih, bencana tidak selesai, beberapa bulan tinggal di tenda, sekarang tendanya malah hanyut terbawa banjir," ungkap Apian (50) warga Kampung Gununglanjung Desa Cijedil Kecamatan Cugenang, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya kesedihan warga bertambah mengingat beberapa hari lagi memasuki bulan suci Ramadan. Warga yang biasanya menjalankan ibadah puasa, mulai dari sahur dan berbuka bersama keluarga di rumah, kini sementara tidak bisa.
"Terpaksa puasa di tenda. Semoga saja beberapa hari ke depan tenda untuk keluarga yang hanyut sudah dibuatkan lagi oleh pemerintah. Kalau tidak, ya kemungkinan sahur dan berbuka di tenda komunal," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris BPBD Kabupaten Cianjur Rudi Labis, mengatakan banjir bandang yang terjadi pada Senin malam disebabkan curah hujan yang tinggi. Namun khusus di perkotaan, banjir dipicu saluran drainase yang tertutup sampah yang dibuang sembarangan.
"Kalau Cugenang itu memang kerap banjir. Tapi memang yang semalam terparah. Tapi banjir yang terjadi disebabkan curah hujan yang tinggi, ditambah perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan sehingga drainase tersumbat dan airnya meluap," kata dia.
Di sisi lain, Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan dirinya sudah menginstruksikan dinas terkait untuk memenuhi kebutuhan para korban gempa dan banjir bandang, terlebih saat menghadapi bulan suci Ramadan.
"Untuk korban gempa sudah disiapkan kebutuhan selama Ramadan. Yang kemarinterdampak banjir bandang juga disiapkankebutuhannya, terutama untuk tenda yang terbawa hanyut,"ungkapnya.
Kepanikan Anggota DPRD Sukabumi saat Dikejar Adik Bersenapan
Ujang Abdurohim Rochmi, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Golkar mendatangi Mapolres Sukabumi, Senin (20/3/2023) malam tadi. Ujang melaporkan tindakan penodongan oleh adiknya sendiri inisial A alias B.
Informasi dihimpun, peristiwa itu diduga dipicu beda pilihan dalam ajang Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW), Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Ujang mendukung calon nomor urut 1, sementara adiknya mencalonkan diri dengan nomor urut 3. Dalam perhelatan tersebut nomor urut 1 unggul dengan hanya selisih 18 suara dari nomor urut 3.
"Saat kejadian, saya sedang mengobrol dengan beberapa teman dengan pak ustaz tiba-tiba datang B (pelaku) bawa senjata langsung menodongkan senjata ke saya dan yang lainnya," kata Ujang kepada detikJabar di Gedung Satreskrim Polres Sukabumi saat dikonfirmasi malam tadi.
Menurut Ujang, ia sempat berusaha melarikan diri dan menghindar masuk ke dalam rumah, namun pelaku ikut mengejar. Saat itu, ia masuk dan mengunci pintu kamar.
"Sampai ngejar, saya masuk ke rumah masuk kamar, termasuk istri yang dikejar B dan dia tendang- tendang pintu kamar. Saya benar-benar panik karena tiba-tiba langsung menodongkan senapan. Tidak sampai diletuskan hanya dikokang dan ditodongkan ke arah kepala," beber Ujang.
Ujang tidak menampik, soal tidak mendukung sang adik dalam pencalonan Pilkades tersebut. Menurutnya perbedaan dukungan adalah hal yang biasa dalam politik.
"Ini kan bukan pemilihan keluarga, ini urusan pemilihan pemimpin kalau kita bicara hal ini bendera, punteun (maaf) izin hari ini yang mencalonkan itu bukan siapa-siapa yang nyalonkan yang diusung oleh saya kan bendahara saya di HNSI sama dan warga Ciwaru. Punya hak didukung dan mencalonkan diri selama,siapapun juga bukan sekedar calon, selama calon itu memiliki standar persyaratan yang sudah ditentukan oleh undang-undang Perda maupun Peraturan Bupati," bebernya.
Setelah sempat menunggu sekitar 30 menit, Ujang kemudian diarahkan sejumlah petugas untuk masuk ke ruangan SPKT yang berlokasi di bagian depan area Polres Sukabumi.
Sayangnya, hingga saat ini pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan apapun. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo masih enggan memberikan informasi kaitan pelaporan yang dilakukan oleh Ujang berikut kronologi peristiwa tersebut.
Vonis Ringan Polisi Penganiaya Anak di Cirebon
Briptu Chumaedi Saefudin atau Briptu C, terdakwa kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak tiri dijatuhi vonis 1 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.
Dikutip dari SIPP PN Sumber pada Selasa (21/3/2023), terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, hanya menjatuhi hukuman pidana 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Soni Nugraha dalam sidang vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (9/3/2023).
Majelis hakim menilai Briptu Chumaedi Saefudin atau Briptu C yang merupakan anggota polisi Polres Cirebon Kota itu tidak terbukti melakukan kekerasan seksual, melainkan hanya melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya.
Hal tersebut sebagaimana Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang- Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Kalau dakwaannya kan kumulatif. Ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tentang perlindungan anak. Menurut Majelis Hakim yang terbukti itu kasus kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumber M Iqbal Fahri, kepada detikJabar, Senin (20/3/2023).
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber menjatuhi vonis kepada terdakwa dengan hukuman pidana 1 tahun 10 bulan. "Terdakwa dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 10 bulan. Kalau tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu 15 tahun," kata Iqbal.
Atas putusan Majelis Hakim PN Sumber yang memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan, jaksa penuntut umum telah menyatakan banding. "Jaksa sudah menyatakan Banding atas putusan pengadilan," ucap Iqbal.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Rudi Setiantono mengaku menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber. Hanya saja, vonis 1 tahun 10 bulan yang dijatuhi majelis hakim dianggap terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.
"Selaku kuasa hukum dari pihak korban, terkait dengan putusan majelis hakim PN Sumber, kami menghormati putusan itu. Tapi putusan itu belum memenuhi rasa keadilan untuk korban," kata dia.
Rudi berharap agar jaksa penuntut umum dapat menunjukkan komitmennya dalam mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber. "Kami berharap jaksa bisa sungguh-sungguh dalam mengajukan memori bandingnya dengan disertai argumentasi hukumnya. Tentunya dengan keterangan saksi korban dan alat bukti yang cukup. Sehingga hakim Pengadilan Tinggi bisa secara cermat memutus perkara tersebut sesuai dengan perbuatan terdakwa," kata Rudi.
Janji Ridwan Kamil Muluskan Jalan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendapat protes dari warga Kabupaten Garut gegara jalan yang rusak. Aksi protes itu dilakukan warga dengan membentangkan spanduk di Jalan Raya Garut-Kadungora, serta di kawasan selatan Garut.
Dalam spanduk itu, tertulis jika warga Garut kecewa terhadap kondisi jalan yang rusak dan menyalahkan Ridwan Kamil karena tak kunjung menyelesaikan masalah tersebut. "Menjadi Jabar sengsara, hanya di jaman Ridwan Kamil jalan ini rusak berat," tulisan dalam spanduk tersebut.
"Kami butuh aksi nyata gubernur bukan pencitraan 'jalan ruksak rakyat nu cilakana' #2024gubernur Enggal. Punten moal dipilih deui," tulis dalam spanduk lainnya.
Merespon hal itu, Ridwan Kamil mengaku jika pembangunan infrastruktur jalan adalah salah satu hal yang tertunda selama pandemi COVID-19. Karena itu, di tahun 2023 ini, Kang Emil -sapaannya- bakal menambah anggaran insfratruktur untuk perbaikan jalan.
"Yang kurang-kurang akan disempurnakan, disampaikan salah satunya infrastruktur jalan tahun ini dinaikin, di Musrenbang. Tahun depan juga dinaikkan, selama COVID-19 saya minta maaf anggaran infrastruktur banyak digeser ke bansos," kata Kang Emil di acara Musrenbang di Bandung, Selasa (21/3/2023).
Soal spanduk bernada protes yang dibentangkan warga Garut, Kang Emil mengaku maklum. Karena itulah, mulai tahun ini Pemprov Jabar kata dia, akan fokus untuk membangun insfrastruktur jalan di seluruh wilayah Jawa Barat.
"Sehingga misalnya ada spanduk protes warga saya maklumi karena 2 tahun terakhir anggarannya tergeser ke covid. Makanya tahun ini saya nggak banyak membangun yang lain-lain, fokus ke jalan," tegasnya.
"2023 Pemprov Jabar fokus ke jalan dan tahun depan juga fokus ke jalan," imbuhnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jawa Barat jika di bawah kepemimpinannya, masih banyak kekurangan yang ada di Jawa Barat.
"Atas nama pribadi dan pemerintah juga saya menghaturkan permohonan maaf di tahun terakhir ini jika ada hal yang kurang, tentu Jawa Barat akan terus bergerak maju siapapun pemimpinnya Insyaallah menjadi yang lebih baik," ujar Kang Emil.