Kasus harta tak wajar yang dimiliki eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo terus diusut. Bahkan, uang sejumlah miliaran milik Rafael yang disimpan di deposit box, kini telah diblokir.
Dilansir dari detikNews pada Senin (13/3/2023), Rafael sudah mengetahui jika uangnya di bank telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu diketahui saat dia hendak mengecek deposit box di bank.
Dalam temuannya, PPATK mendeteksi ada Rp 37 miliar di safe deposit box milik Rafael. Uang tersebut jelas tidak ada dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael yang terakhir dilaporkan pada 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila merujuk situs LHKPN KPK, Rafael tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah. Tanah dan bangunan Rafael Alun berada di Sleman, Jakarta, hingga Manado.
"Tanah dan bangunan Rp 51.937.781.000 (Rp 51,9 miliar)," demikian tertulis di LHKPN KPK.
Di situs LHKPN itu, ada enam bidang tanah dan bangunan yang berasal dari hasil sendiri, hibah tanpa akta, dan warisan. Rafael Alun juga tercatat memiliki dua unit mobil, yakni Toyota Camry tahun 2008 seharga Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 seharga Rp 300 juta.
Selain itu, ayah Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiyaan David Ozora ini juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 420 juta, surat berharga senilai Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 1,3 miliar dan harta lainnya Rp 419 juta.
"Total harta kekayaan Rp 56.104.350.289 (Rp 56,1 miliar)," demikian tertulis di LHKPN.
Usai kasus harta tak wajarnya mencuat, KPK langsung memintai klarifikasi hingga memulai penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alun.
Rafael Sempat Cek Safe Deposit
Yang terbaru, Rafael sempat mendatangi bank untuk mengek uang yang disimpan di safe deposit box. Rafael terkejut begitu mengetahui rekeningnya kena blokir.
Hal itu diceritakan Menkopolhukam, Mahfud Md. Mahfud membeberkan ada uang senilai Rp 500 miliar yang disimpan oleh Rafael Alun Trisambodo yang sebagian ada dalam safe deposit box yang terbagi dalam beragam deposit box.
"Sekarang Anda mau katakan apa kalau Rafael itu katanya Rp 56 (miliar), itu tidak wajar, tiba-tiba Rp 500 (miliar) hitungannya dari intelijen? Kemudian di loker, Rp 37 (miliar), belum lagi ada yang sudah dibuka lebih dulu lokernya. Itu kan pencucian uang kalau dalam ilmu pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).
Mahfud mengatakan Rafael sejatinya sudah terdeteksi bolak-balik pada beberapa deposit box untuk menyimpan uangnya. Namun pada suatu pagi, saat Rafael hendak membuat rekening untuk deposit box, hal itu langsung terdeteksi oleh PPATK.
"Itu punya sekian, itu yang baru ketemu juga sebagian, Rp 37 miliar itu. Karena beberapa hari (Rafael) sudah bolak-balik dia ke berbagai deposit box itu. Pada suatu pagi dia datang ke bank mau buka itu (deposit box) lalu diblokir PPATK," ujarnya.
"Terus cari dasar hukum kalau sudah diblokir deposit box itu boleh dibongkar atau nggak deposit box itu. Harus ada undang-undangnya, nggak boleh sembarangan," sambungnya.
Ditindaklanjuti PPATK
Namun Mahfud menekankan jika penyimpanan uang yang dilakukan oleh Rafael, berada di luar kuasa menteri. Mahfud mengatakan pihak PPATK yang bakal menindaklanjuti hal ini.
"Itu bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu ada uang itu, itu di luar kuasa menteri. Kan orang menyimpan uang ratusan miliar di deposit box itu kan menteri nggak tahu, nanti yang tahu akan PPATK," kata Mahfud.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini
(bba/dir)