Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) institusi Direktorat Jenderal Pajak. Pemecatan itu diumumkan Kemenkeu secara resmi.
Dikutip dari detikFinance, keputusan pemecatan ini dilakukan setelah Kemenkeu melakukan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulannya sudah disampaikan dan bu Menkeu sudah setuju," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Awan mengatakan pihaknya telah menyelesaikan investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hasilnya, terbukti ada pelanggaran disiplin berat yang telah dilakukan.
"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat," kata Awan.
Atas pelanggaran itu Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman disiplin berat atas perbuatannya, yakni dipecat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah menyetujui pemecatan tersebut.
"Terbukti, yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku dalam setiap orang baik dalam maupun luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta memiliki gaya hidup pribadi dan yang tidak sesuai dengan kepantasan ASN," kata dia dalam kesempatan tersebut, Rabu (8/3/2023).
Tim investigasi juga menemukan ada banyak harta kekayaan yang dimiliki namun tidak dilaporkan dengan lengkap.
"Penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, hasilnya terdapat usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan dan tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Ketiga sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu orang tua, kakak, adik, teman seperti itu," ujar Awan.
Sebelum pemecatan sebagai ASN, Rafael Alun Trisambodo sudah dicopot dari jabatannya di Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pencopotan ini dilakukan imbas derasnya sorotan khalayak terhadap kekayaan mantan pejabat pajak itu yang dianggap tak wajar. Pencopotan juga dilakukan agar Rafael bisa menjalani pemeriksaan internal terkait sumber harta kekayaannya.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2021, didapati bahwa sebagian besar harta Rafael Alun Trisambodo berupa tanah dan bangunan. Dirinya tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 51,93 miliar.
Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Sah! Rafael Alun Trisambodo Dipecat Sebagai PNS Kemenkeu
(yum/yum)