KPK bakal memanggil mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo untuk dimintai klarifikasi soal harta kekayaannya Rp 56 miliar. Pemanggilan terhadap Rafael, merupakan buntut ulah anaknya, Mario Dandy Satriyo (20)
Dikutip dari detikNews, Selasa (28/3/2023) Rafael rencananya akan dipangil KPK, Rabu (1/3) besok. Hal tersebut dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
"Rabu, yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," kata Pahala kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan ini awalnya, kasus yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo yang menganiaya pria bernama David, anak dari pengurus GP Ansor hingga koma. Lalu dunia maya pun ramai membicarakan harta kekayaan Rafael Alun karena Mario pamerkan Jeep Rubicon dan motor gede Harley-Davidson yang dipajang di medsosnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan tindakan tegas, dengan mencopot Rafael Alun dari jabatannya untuk diperiksa Direktorat Jenderal Pajak dan Rafael Alun pun memilih mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Rafael harus berhadapan dengan KPK. Pihak KPK sendiri, sudah melakukan pertemuan bersama Kementerian Keuangan terkait LHKPN milik Rafael. Pertemuan kedua pihak digelar Senin pagi dan dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu beserta Inspektur Bidang Investigasi Kemenkeu. Sementara dari pihak KPK diwakili oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Direktur LHKPN Isnaini.
Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, materi karifikasi materi yang akan ditanyakan terkait harta kepemilikannya.
"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi yang akan dilaksanakan besok," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Ipi masih belum menyampaikan secara detail apa saja yang menjadi materi klarifikasi KPK terhadap Rafael Alun. Namun Ipi berharap Rafael Alun akan memenuhi panggilan KPK.
"Saya kira itu bicara teknis tentu konteksnya adalah untuk mengkonfirmasi ataupun melakukan klarifikasi atas daftar isian harta yang telah disampaikan oleh yang bersangkutan. Tentu yang wajib hadir adalah yang bersangkutan dan kita harapkan yang bersangkutan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan," jelasnya.
"Ada potensi juga bahwa klarifikasi tidak selesai dalam satu pertemuan misalnya itu juga ada terbuka kemungkinan tersebut," tururnya.
LHKPN periodik tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun pada 17 Februari 2022 kini tengah disorot publik. Harta kekayaannya yang mencapai Rp 56 miliar dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael yang menjabat sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan pihaknya pernah melakukan analisis terhadap LHKPN Rafael pada 2012-2019 dan 2020. Hasilnya, KPK menemukan kekurangsesuaian antara harta Rafael dengan profilnya selaku ASN.
"KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi kekurangsesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN," tuturnya.
Nawawi tegaskan, jika penyidik KPK menemukan indikasi korupsi pada harta kekayaan Rafael, KPK akan melakukan langkah lanjut, yakni penyelidikan.
"Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan. Kita tunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan direktorat LHKP. Jika ditemukan indikasi perbuatan pidana tentu akan diteruskan pada langkah penyelidikan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Buntut Panjang Harta Rafael Alun yang Segera Dipanggil KPK
(wip/yum)