Jabar Hari Ini: Berakhirnya Pelarian Geng Motor Pembunuh Remaja Cimahi

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 16 Feb 2023 22:00 WIB
Para pelaku pembacokan mahasiswa di Cimahi. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (16/2/2023). Mulai dari bencana longsor yang terjadi di Sukabumi, hingga tertangkapnya anggota geng motor pembunuh remaja di Cimahi.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

1. Longsor Terjang Sukabumi

Longsor terjadi di Cipeucang yang menjadi akses menuju kawasan Geopark Ciletuh, Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/2/2023). Akibatnya, akses menuju kawasan Geopark Ciletuh masih belum bisa dilalui.

"Masih belum bisa dilintasi, masih tertutup. Alat berat pagi tadi datang sekitar pukul 04.00 WIB, namun proses break dulu karena khawatir ada longsor susulan. Potensi susulan ada karena bebatuan masih turun," kata Anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Lokal 13 Sukardi, Kamis (16/2/2023).

Petugas P2BK BPBD Kecamatan Ciemas Idrustansyah mengatakan longsor menutup jalur penghubung Desa Tamanjaya menuju Desa Mekarsakti atau tepatnya tanjakan Cipeucang.

"Intensitas hujan tinggi diduga memicu longsor, satu unit motor masih tertimbun longsoran. Dua orang yang menaiki motor tersebut masing-masing Edi (18) dan Siti Nurlela (30) selamat," kata Idrus dari keterangan tertulis yang diterima detikJabar.

Selain motor, satu unit mobil boks juga masih terjebak di lokasi longsor. "Terjebak tepat pas tanjakan karena tersangkut kabel dan tiang telepon," imbuhnya.

Selain itu, longsor juga terjadi di Kecamatan Cidadap dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Petugas Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi Sandra Fitria mengatakan, sebuah rumah di Kecamatan Cidadap dan bangunan SDN Cibadak, Kecamatan Ciemas rusak dihantam longsor.

"Akibat hujan intensitas tinggi menerus, satu rumah warga atas nama Yoyom tertimpa longsor dan bagian tengah rumah mengalami amblas dengan ketinggian longsoran dua meter dan lebar tiga meter. Dengan ketinggian tebing 10 meter," kata Sandra, Kamis (16/2/2023).

Sandra mengatakan rumah tersebut dihuni oleh empat orang. Tidak ada korban akibat kejadian tersebut, namun longsor juga mengancam rumah warga lainnya.

"Untuk korban sudah diungsikan ke rumah saudaranya, akibat gerusan longsor rumah warga lainnya atas nama Dadeng, juga terancam," ujarnya.

"Saat ini P2BK Kecamatan Simpenan berkoordinasi dengan perangkat desa, kecamatan, Koramil, Polsek, Satpol PP, dan Tagana guna melakukan pendataan serta memberikan imbauan ke masyarakat untuk tetap waspada akan kondisi saat ini yang mulai memasuki musim penghujan yang mengakibatkan banjir dan longsor," jelas Sandra menambahkan.

Sementara di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, longsor mengakibatkan dinding sekolah SDN Cibadak mengalami jebol. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Peristiwa itu diketahui oleh guru dan siswa yang pagi hari tadi datang untuk kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Dinding sekolah mengalami jebol dan lantai sampai pondasi mengalami anjlok. Tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut," tutur Sandra.

2. Polisi Diminta Rekonstruksi Ulang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur meminta Polres Cianjur melakukan rekonstruksi ulang terkait kasus tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, yang menewaskan Selvi Amalia.

Kasi barang Bukti Kejari Cianjur Hendra Prayoga mengatakan usulan tersebut sudah diajukan kepada pihak Polres Cianjur. Sekadar diketahui sopir mobil Audi, Sugeng Guruh ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

"Kita sudah usulkan agar rekonstruksi ulang kejadiannya. Sebelum p21 atau tahap kedua sudah harus rekonstruksi bukan setelah tahap kedua," ujar Hendra, Kamis (16/2/2023).

Hendra mengatakan rekonstruksi ulang tersebut dilakukan untuk mengetahui atau mendapat gambaran saat kejadian kecelakaan, terutama terkait keberadaan saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik.

"Untuk saksi ada 16 orang, nanti kita lihat posisinya dimana saja. Jadi terlihat seperti apa kecelakaannya hingga siapa pelakunya," kata dia.

Namun, kejaksaan masih menunggu jadwal rekonstruksi ulang dari Polres Cianjur. "Yang meminta kita, tapi untuk penentuan kapannya atau jadwalnya mereka (penyidik Polres Cianjur) yang menentukan. Kita sebatas diundang nantinya," kata dia.

Hendra mengatakan kemungkinan rekonstruksi bakal digelar dalam waktu dekat mengingat proses perbaikan berkas perkara diberi waktu selama 14 hari.

"Proses perbaikan itu 14 hari, itu harus terpenuhi kekurangannya dan petunjuk yang diberikan, dimana salah satunya terkait rekonstruksi. Jadi kemungkinan diantara waktu itu ada rekonstruksi, sebelum ditetapkan p21 atau berkas sudah lengkap dan masuk tahap 2," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Cianjur kembalikan berkas perkara kasus tabrak lari dengan tersangka Sugeng Guruh ke Polres Cianjur. Pasalnya berkas yang dilimpahkan tersebut masih terdapat kekurangan, baik secara syarat formil ataupun materil.

3. Anggota Geng Motor Pembacok Mati Remaja Cimahi Ditangkap

Pelarian MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18), dan KAH (17) berakhir. Mereka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi dan kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Kelimanya merupakan tersangka pembacokan terhadap seorang remaja warga Kota Cimahi pada Minggu, 5 Februari 2023. Korban atas nama Muhammad Rizki Najmudin (21) tewas akibat peristiwa tersebut.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan para pelaku ditangkap beberapa hari lalu di berbagai daerah, seperti Sumedang, Subang, Indramayu, hingga Cirebon.

"Kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari, kemudian mengendus keberadaan mereka di berbagai daerah. Akhirnya beberapa hari lalu mereka diamankan. Satu orang inisial AAS masih DPO," ujar Aldi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).

Aldi mengatakan tersangka MFPU teridentifikasi sebagai DPO untuk kasus penganiayaan di tempat lain. Ia juga ternyata seorang residivis untuk kasus serupa. Saat akan ditangkap, MFPU melawan petugas sehingga terpaksa ditembak.

"Tersangka MFPU ini kami berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas. Dia juga seorang residivis sekaligus DPO kasus penganiayaan," ucap Aldi.

Para tersangka diketahui merupakan anggota geng motor Pelajar Moonraker wilayah Kebon Kopi, Kota Cimahi. Tersangka MFPU merupakan wakil ketua kelompok tersebut.

"Hasil pemeriksaan, mereka ini mengaku anggota dari salah satu kelompok geng motor tertentu yaitu Pelajar Moonraker dan si MFPU ini wakil ketuanya," tutur Aldi.

Dari tangan para tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti stik baseball, batu berukuran cukup besar, pisau belati, hingga beberapa helm yang terpasang stiker Pelajar Moonraker Indramayu.

"Untuk para tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun, dan atau pasal 170 ayat ke 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun pidana," ucap Aldi.




(bba/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork