Masjid Al Jabbar terus menyita perhatian. Setelah diresmikan pada 30 Desember 2022, banyak netizen yang kagum dengan kemegahannya, namun tak sedikit yang melontarkan kritik atas proyek pembangunan yang memakan dana sekitar Rp 1,2 triliun itu.
Setelah sebelumnya dihebohkan dengan banyaknya tumpukan sampah dan ulah pengunjung yang berenang di kolam Masjid Al Jabbar usai diresmikan, kini muncul kritik dari salah satu netizen di Twitter soal masjid tersebut. Kritik itu dilontarkan akun @outst**** beberapa waktu lalu.
detikJabar telah mengkonfirmasi pemilik akun @outst**** mengenai cuitannya di Twitter. Dia telah mengizinkan wartawan untuk mempublikasikan cuitannya yang berisi kritikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang pembangunan Masjid Al Jabbar.
Singkatnya, dari sekian cuitan akun itu, ada salah satu cuitan yang direspons langsung oleh Ridwan Kamil. Dalam unggahan akun @outst****, ia mengkritik karena pembangunan Masjid Al Jabbar ternyata menggunakan APBD. Ia menganggap ada kebutuhan yang lebih mendesak seperti transportasi massal daripada pembangunan Masjid Al Jabbar.
"Bikin mesjid itu perbuatan mulia, dengan berwakaf jd amal jariyah. Tapi kalau mesjid pakai dana APBD? Pembayar pajak itu berbagai kalangan. Akad bayar pajak BUKAN akad wakaf. Kalau di agama Islam, tdk sembarang dana bisa dipakai utk Mesjid!," tulis @outst**** sebagaimana dilihat detikJabar, Rabu (4/1/2023).
Cuitan ini yang kemudian dikomentari langsung oleh Ridwan Kamil. Namun, RK membalas cuitan tersebut di akun Instagram pribadinya @ridwankamil sambil mengunggah tangkapan layar cuitan dari akun @outst****.
"Penggunaan dana negara itu adalah kesepakatan bersama, dibahas dengan musyawarah bersama rakyat dalam forum Musrenbang. Itulah kenapa, kita memilih demokrasi. Dimana rakyat bisa menitipkan aspirasi melalui pemda atau sistem perwakilan yaitu DPR/D," tulis RK.
RK mengatakan jika penggunaan APBD maupun APBD tak hanya bisa digunakan untuk pembangunan masjid semata. Beberapa tempat peribatan lain di Indonesia seperti gereja hingga pura bisa menggunakan anggaran negara. Salah satunya ia mencontohkan pembangunan Masjid Raya Istiqlal yang dibangun melalui APBN pada 1961 dengan dana Rp 7 miliar.
"Masjid, Gereja, Pura semua BISA dibiayai negara selama itu disepakati eksekutif dan legislatif. Masjid Istiqlal dibiayai 7 Milyar rupiah di tahun 1961 melalui APBN. Di wilayah mayoritas kristiani APBD dialokasikan untuk gereja. Di wilayah Bali, APBD/N dipakai untuk membangun kawasan ibadah Pura," ungkapnya.
"Jikaakang senang isu transportasi publik dan tidak suka masjid, silakan saja. "Niat saya bayar pajak, bukan wakaf!". Betul. Kewajiban anda adalah membayar pajak, namun hukum positif mengatakan, penggunaannya adalah wilayah kewenangan penyelenggara negara," tambahnya.
Lihat juga video 'Kata Ridwan Kamil soal Kolam Masjid Al-Jabbar Dipakai Warga Berenang':
(ral/mso)