Sosok Jaksa Agung R Soeprapto yang Kini Jadi Nama Flyover di Bandung

Sosok Jaksa Agung R Soeprapto yang Kini Jadi Nama Flyover di Bandung

Sudirman Wamad - detikJabar
Rabu, 16 Nov 2022 19:30 WIB
Flyover di Bandung
Flyover di Bandung (Foto: Istimewa)
Bandung -

Pemkot Bandung mengganti nama flyover atau Jalan Layan Pelangi menjadi Jalan Layang Jaksa Agung Raden Soeprapto. Siapakah Raden Soeprapto?

Dikutip dari situs resmi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) lipi.go.id menyebutkan, Soeprapto yang pernah menjabat Jaksa Agung tahun 1950-1959.

Raden Soeprapto lahir di Trenggalek, Kediri 27 Maret 1897. Ayahnya seorang juru tulis asisten residen Trenggalek. Kemudian asisten wedana di Nganjuk. Karena itu ia dapat menempuh pendidikan yang lumayan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soeprapto bersekolah di Hollands Inlandse School (HIS) dan Europese Lagere School (ELS). Setelah lulus dari ELS, ia melanjutkan ke Rechtsschool di Jakarta Selatan.

Karir pendidikannya terputus. Selepas dari Rechtsschool, Soeprapto semestinya dapat mengambil gelar Mr. (Meester in de rechten sarjana hukum) di Belanda. Namun, ia memilih langsung bekerja. Ia memulai karirnya sebagai jaksa atau hakim.

ADVERTISEMENT

Sejak 31 Mei 1917, Soeprapto menjadi staf Kedua Pengadilan Negeri Tulungagung. Gaji yang ia dapatkan 100 gulden per bulan. Soeprapto menjalani tugasnya berpindah-pindah daerah, di Surabaya, Semarang, Demak, Purworejo, Bandung, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar, Mataram (Lombok), Cirebon dan Salatiga.

Tiga tahun sebel merdeka, tepat saat Jepang tiba di Indonesia pada Maret 1942, Soeprapto telah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Pekalongan hingga masa clash pertama tahun 1947. Karena memilih sikap non-kooperatif, ia mengungsi ke wilayah republik di Yogyakarta.

Delapan tahun setelah Jepang tiba di Indonesia, Soeprapto akhirnya menjabat sebagai Jaksa Agung ada 28 Desember 1950. Sebelum menjabat sebagai Jaksa Agung, ia sempat menjadi hakim anggota Mahkamah Agung.

Hukuman Mati

Sebagai jaksa Soeprapto sangat tegas. Ia tidak segan menjatuhkan hukuman mati. Seperti yang dijatuhkan terhadap Kutil, jagoan dari Talang, Tegal. Semula ia pemangkas rambut, tetapi revolusi telah mengantarkannya sebagai pemimpin lokal AMRI (Angkatan Muda Republik Indonesia), dan bermarkas di gedung Bank Rakyat, Talang. Mereka merampas rumah pegawai Belanda dan pedagang kaya lalu membagikan kepada rakyat miskin. Akhir gerakannya ini menjadi tidak terkendali.

Pada 4 November misalnya, dua orang pemimpin perjuangan Tegal dan wakil ketua KNI (Komite Nasional Indonesia) Tegal, terbunuh di Talang. Maka, ketika Kutil diadili, masyarakat membelanya. Di pengadilan, Kutil mengakui semua pembunuhan yang dilakukannya. Dalam kondisi seperti itulah, Hakim Soeprapto harus mengambil keputusan. Dan ia memilih alasan-alasan hukum, bukan politik. Siapa pun, tidak boleh melakukan pembunuhan tanpa proses hukum. Kutil yang telah terbukti di meja hijau melakukan serangkaian pembunuhan, akhirnya 21 Oktober 1946, dijatuhi vonis mati. Ia tercatat sebagai penerima vonis mati pertama di Indonesia setelah masa kemerdekaan.

Pada zaman Belanda dan Jepang, Soeprapto telah empat kali menuntut hukuman mati bagi perkara pembunuhan sadis. Soal vonis mati tetap dianggapnya perlu sampai ketika ia menjabat Jaksa Agung. Ketika sejumlah perkara besar terjadi tahun 1958, seperti Peristiwa Cikini, peledakan granat saat Presiden Soekarno di SD Cikini. Soeprapto menganggap tepat saatnya dilaksanakan hukuman mati, karena begitu banyak jatuh korban jiwa tewas akibat peristiwa itu.

Soeprapto wafat pada 2 Desember 1964. Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Sekadar diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan latar belakang dari dipilihnya nama Jaksa Agung R. Soeprapto untuk fly over tersebut.

"Kita meresmikan flyover Jalan Jakarta-Ibrahim Adjie menjadi nama salah satu pahlawan Bapak Kejaksaan RI, yakni Jaksa Agung R. Soeprapto karena jasa-jasa beliau terhadap penegakan hukum di Indonesia," kata Yana keterangan yang diterima detikJabar, Rabu (16/11/2022).

Yana menjelaskan alasan pergantian nama. Salah satunya adalah agar masyarakat bisa lebih mengenal jasa Bapak Kejaksaan RI. Ia juga berharap masyarakat terinspirasi dengan Jaksa Agung R Soeprapto.




(sud/dir)


Hide Ads