Round-Up

Jejak Sengketa Lahan Bunbin Bandung hingga Diputus Milik Pemkot

Sudirman Wamad - detikJabar
Kamis, 03 Nov 2022 18:30 WIB
Pengukuran lahan Kebun Binatang Bandung (Foto: Sudirman Wamad/detikJabar).
Bandung -

Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggelar sidang putusan terkait sengketa lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung. Ada sejumlah pihak yang terlibat dalam gugatan sengketa lahan itu.

Mencuatnya sengketa lahan bunbin itu bermula dari gugatan Steven Phartana yang teregistrasi di PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Steven menggugat empat pihak, yakni Pemkot Bandung, Kantor Agaria dan Tata Ruang atau BPN Kota Bandung dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari.

Pihak lainnya yang juga terseret dalam gugatan itu adalah Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Konservasi Alam dan Ekosistem KLHK. Kemudian, pihak camat dan lurah juga turut terseret. Gugatan Steven itu bernomor perkara 402/Pdt.G/2021/PN Bdg.

Selama masa persidangan, gugatan Steven Phartana itu rupanya membuat dua tergugat, yakni Pemkot Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari bereaksi. Keduanya ramai-ramai menggelontorkan bukti-bukti yang menguatkan kepemilikan. Bola panas gugatan itu seakan hanya memantul di dua pihak tersebut. Ya, Pemkot Bandung vs Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoo.

Steven memiliki alasan mengajukan gugatan terhadap tiga pihak itu. Dikutip dari laman SIPP PN Bandung, ia mengklaim memiliki Girik C Nomor 417 Persil 12 D IV, Persil 13 D IV dan Persil 14 D IV. Girik ini didapatkannya melalui perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dari Atini. Sekadar diketahui, Atini merupakan keturunan almarhum Raden Paiman Sumarno. PPJB itu dibuat pada 11 November 2015.

Paiman disebut sebagai ahli waris yang sah atas kepemilikan lahan Bunbin Bandung dibandingkan pemilik pertamanya, yakni Ema Bratakoesoema.

"Sengketa ini, tanahnya suratnya Girik C nomor 417 atas nama Enis (anak Paiman Sumarno). Kemudian punya ahli waris namanya Atini yang menjual tanah ini ke klien kami, Steven Phartana," kata Kuasa Hukum Steven Pharyana, Napal Januar Sembiring di PN Bandung pada Rabu, 27 Juli 2022, silam.

Pemkot Bandung dinilai enggan menempuh jalur mediasi. Hingga akhirnya Steven mengajukan gugatan dan menempuh jalur hukum.

Pemkot vs Yayasan

Gugatan Steven itu bak melempar pecahan genting di air, memantul berulang kali. Paling mencuat adalah pertarungan adu kuat bukti kepemilikan tanah antara Pemkot Bandun dan Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola bunbin.

Pemkot mengklaim merupakan pemilik sah atas lahan seluas sekitar 13 hingga 14 hektare yang jadi sengketa itu. Begitupun pihak yayasan. Pemkot menganggap yayasan menyewa lahannya. Tagihan atas sewa lahan pun sudah dilayangkan. Namun, yayasan bergeming. Hingga akhirnya surat teguran dilayangkan pemkot kepada yayasan atas utang sewa senili Rp 13,5 miliar.

"Lahan di kebun binatang itu punya pemkot, pihak yayasan menyewa lahan ke Pemkot. Nah, di perjalanan, ada pihak ahli waris yayasan yang mengklaim kalau lahan tersebut punya mereka," kata Kepala Bidang Inventarisasi Barang milik Daerah (BMD) Kota Bandung Siena Halim saat berbincang dengan detikJabar, pada 16 Juli 2022.

Sebelum Steven mengajukan gugatan, Pemkot Bandung telah mengajukan sertifikasi tanah bunbin pada September 2021. Langkah ini diklaim sebagai pengamanan aset, Pemkot Bandung melibatkan KPK dan Kejati Jabar.

Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Mlik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung Herman Hari Rustaman menegaskan proses sertifikasi tanah itu terhambat lantaran adanya gugatan. "Kalau tidak ada gugatan, Insya Allah sudah beres. Luasnya sekitar 13 hektare," kata Herman kepada detikJabar pada Senin, 19 September 2022.

Pengukuran tanah dan lainnya sudah dilakukan pemkot. Herman kala itu menerangkan Pemkot Bandung memiliki bukti sewa, perjanjian sewa antara pemkot dan yayasan.

Setelah pemkot mengeluarkan sejumlah jurus untuk membuktikan kepemilikan tanah. Pihak yayasan juga melakukan hal yang sama. Yayasan tersinggung dengan pernyataan pemkot.

Pihak yayasan telah membentuk tim dan menerbitkan pendapat hukum atau legal opinion tentang status hak atas lahan Bandung Zoo. Pendapat hukum ini bertujuan untuk mencari tahu siapa pemilik resmi lahan Bandung Zoo. Lahan yang diperebutkan yayasan dan Pemkot Bandung.

Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari-Kebun Binatang I Gde Pantja Astawa menegaskan hasil kajian dan pendapat hukum merekomendasikan agar yayasan mendaftarkan lahan yang dikelola ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendaftaran hak atas tanah itu, dikatakan Pantja, mengacu pada ketentuan Pasal 76A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Kami rekomendasikan agar yayasan memprioritaskan melakukan pendaftaran. Maka, bisa diurus lebih lanjut untuk serfitikat," kata Pantja kepada detikJabar di Bandung Zoo pada Kamis, 15 September 2022.

Yayasan juga mengaku lalai karena tak segera mendaftar dan mengurus sertifikat pada zaman dulu. Padahal, yayasan mengaku telah mengelola Bunbin Bandung selama 89 tahun.

Para pembina pun menyarankan yayasan menyertifikasi tanah. Alasan pertama adalah siapapun yang menguasai lahan secara de facto secara terus menerus dalam 20 tahun bisa mendaftarkan sertifikat. Kedua, adalah tidak pernah diganggu atau digugat. Diakui masyarakat atau sekeliling kebun binatang.

"Minimalnya ada dua saksi, ini secara de facto dikuasai fisik oleh yayasan," ucap Pantja.

Pantja menuding Pemkot Bandung hanya asal klaim atas hak lahan bunbin. Ia juga menyinggung soal pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada 5 Mei 2014 yang menyebutkan aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan Bandung Zoo.

"Sehingga asumsinya, kalau ada perjanjian sewa-sewa, pasti ada alas hukum sah bahwa pemkot sebagai pemilik. Ternyata itu hanya sekadar klaim tanpa dasar," ucap Pantja.

"Kalau memang ini dipandang aset daerah, merujuk pada UU Perbendaharaan Negara, harusnya berdasarkan sertifikat. Mereka tidak punya. Apa dasarnya mengklaim. Ini menjadi tidak masuk akal," kataPantja menambahkan.




(sud/mso)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork