Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggelar sidang putusan terkait sengketa lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung. Ada sejumlah pihak yang terlibat dalam gugatan sengketa lahan itu.
Mencuatnya sengketa lahan bunbin itu bermula dari gugatan Steven Phartana yang teregistrasi di PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Steven menggugat empat pihak, yakni Pemkot Bandung, Kantor Agaria dan Tata Ruang atau BPN Kota Bandung dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari.
Pihak lainnya yang juga terseret dalam gugatan itu adalah Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Konservasi Alam dan Ekosistem KLHK. Kemudian, pihak camat dan lurah juga turut terseret. Gugatan Steven itu bernomor perkara 402/Pdt.G/2021/PN Bdg.
Selama masa persidangan, gugatan Steven Phartana itu rupanya membuat dua tergugat, yakni Pemkot Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari bereaksi. Keduanya ramai-ramai menggelontorkan bukti-bukti yang menguatkan kepemilikan. Bola panas gugatan itu seakan hanya memantul di dua pihak tersebut. Ya, Pemkot Bandung vs Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoo.
Steven memiliki alasan mengajukan gugatan terhadap tiga pihak itu. Dikutip dari laman SIPP PN Bandung, ia mengklaim memiliki Girik C Nomor 417 Persil 12 D IV, Persil 13 D IV dan Persil 14 D IV. Girik ini didapatkannya melalui perjanjian pengikat jual beli (PPJB) dari Atini. Sekadar diketahui, Atini merupakan keturunan almarhum Raden Paiman Sumarno. PPJB itu dibuat pada 11 November 2015.
Paiman disebut sebagai ahli waris yang sah atas kepemilikan lahan Bunbin Bandung dibandingkan pemilik pertamanya, yakni Ema Bratakoesoema.
"Sengketa ini, tanahnya suratnya Girik C nomor 417 atas nama Enis (anak Paiman Sumarno). Kemudian punya ahli waris namanya Atini yang menjual tanah ini ke klien kami, Steven Phartana," kata Kuasa Hukum Steven Pharyana, Napal Januar Sembiring di PN Bandung pada Rabu, 27 Juli 2022, silam.
Pemkot Bandung dinilai enggan menempuh jalur mediasi. Hingga akhirnya Steven mengajukan gugatan dan menempuh jalur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot vs Yayasan
Gugatan Steven itu bak melempar pecahan genting di air, memantul berulang kali. Paling mencuat adalah pertarungan adu kuat bukti kepemilikan tanah antara Pemkot Bandun dan Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola bunbin.
Pemkot mengklaim merupakan pemilik sah atas lahan seluas sekitar 13 hingga 14 hektare yang jadi sengketa itu. Begitupun pihak yayasan. Pemkot menganggap yayasan menyewa lahannya. Tagihan atas sewa lahan pun sudah dilayangkan. Namun, yayasan bergeming. Hingga akhirnya surat teguran dilayangkan pemkot kepada yayasan atas utang sewa senili Rp 13,5 miliar.
"Lahan di kebun binatang itu punya pemkot, pihak yayasan menyewa lahan ke Pemkot. Nah, di perjalanan, ada pihak ahli waris yayasan yang mengklaim kalau lahan tersebut punya mereka," kata Kepala Bidang Inventarisasi Barang milik Daerah (BMD) Kota Bandung Siena Halim saat berbincang dengan detikJabar, pada 16 Juli 2022.
Sebelum Steven mengajukan gugatan, Pemkot Bandung telah mengajukan sertifikasi tanah bunbin pada September 2021. Langkah ini diklaim sebagai pengamanan aset, Pemkot Bandung melibatkan KPK dan Kejati Jabar.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Mlik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung Herman Hari Rustaman menegaskan proses sertifikasi tanah itu terhambat lantaran adanya gugatan. "Kalau tidak ada gugatan, Insya Allah sudah beres. Luasnya sekitar 13 hektare," kata Herman kepada detikJabar pada Senin, 19 September 2022.
Pengukuran tanah dan lainnya sudah dilakukan pemkot. Herman kala itu menerangkan Pemkot Bandung memiliki bukti sewa, perjanjian sewa antara pemkot dan yayasan.
Setelah pemkot mengeluarkan sejumlah jurus untuk membuktikan kepemilikan tanah. Pihak yayasan juga melakukan hal yang sama. Yayasan tersinggung dengan pernyataan pemkot.
Pihak yayasan telah membentuk tim dan menerbitkan pendapat hukum atau legal opinion tentang status hak atas lahan Bandung Zoo. Pendapat hukum ini bertujuan untuk mencari tahu siapa pemilik resmi lahan Bandung Zoo. Lahan yang diperebutkan yayasan dan Pemkot Bandung.
Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari-Kebun Binatang I Gde Pantja Astawa menegaskan hasil kajian dan pendapat hukum merekomendasikan agar yayasan mendaftarkan lahan yang dikelola ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendaftaran hak atas tanah itu, dikatakan Pantja, mengacu pada ketentuan Pasal 76A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Kami rekomendasikan agar yayasan memprioritaskan melakukan pendaftaran. Maka, bisa diurus lebih lanjut untuk serfitikat," kata Pantja kepada detikJabar di Bandung Zoo pada Kamis, 15 September 2022.
Yayasan juga mengaku lalai karena tak segera mendaftar dan mengurus sertifikat pada zaman dulu. Padahal, yayasan mengaku telah mengelola Bunbin Bandung selama 89 tahun.
Para pembina pun menyarankan yayasan menyertifikasi tanah. Alasan pertama adalah siapapun yang menguasai lahan secara de facto secara terus menerus dalam 20 tahun bisa mendaftarkan sertifikat. Kedua, adalah tidak pernah diganggu atau digugat. Diakui masyarakat atau sekeliling kebun binatang.
"Minimalnya ada dua saksi, ini secara de facto dikuasai fisik oleh yayasan," ucap Pantja.
Pantja menuding Pemkot Bandung hanya asal klaim atas hak lahan bunbin. Ia juga menyinggung soal pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada 5 Mei 2014 yang menyebutkan aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan Bandung Zoo.
"Sehingga asumsinya, kalau ada perjanjian sewa-sewa, pasti ada alas hukum sah bahwa pemkot sebagai pemilik. Ternyata itu hanya sekadar klaim tanpa dasar," ucap Pantja.
"Kalau memang ini dipandang aset daerah, merujuk pada UU Perbendaharaan Negara, harusnya berdasarkan sertifikat. Mereka tidak punya. Apa dasarnya mengklaim. Ini menjadi tidak masuk akal," kataPantja menambahkan.
Pengukuran Batas Tanah Sengketa
Majelis hakim dari PN Bandung mendatangi Bandung Zoo atau Kebun Binatang (Bunbin) Bandung pada 16 September 2022. Dalam agenda itu, hadir pula dari pihak tergugat dan penguggat. PN Bandung memeriksa batas lahan yang disengkatakan.
Pemkot salah satu tergugat juga menyaksikan pemeriksaan batas-batas lahan itu. Beberapa titik atau batas yang diperiksa di antaranya, titik yang berbatasan dengan Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan (PSTNT), dan titik yang berada di sekitar pertigaan Jalan Ganesha-Tamasansari.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung Herman Hari Rustaman mengaku ada perbedaan penjelasan terkait batas lahan yang menjadi objek gugatan. Dari hasil pemeriksaan batas di titik utara, selatan, barat dan timur, menurut Herman, pemkot dan penggunggat memiliki perbedaan penjelasan pada batas selatan dan barat.
"Di batas selatan, kalau versi kami, sesuai data yang kami miliki di bagian batas selatan itu tembok dan sejajar dengan Jalan Ganesha. Karena tembok itu dulunya saluran air, jadi hanya sampai situ," kata Herman kepada detikJabar, Jumat, 16 September 2022.
Herman mengatakan sedangkan penjelasan penggugat batas di selatan itu sampai di sekitar taman di wilayah itu. Jauh dari titik yang disebutkan pemkot. "Memang taman itu milik pemkot, tapi tidak masuk kebun binatang (bunbin)," kata Herman.
Lebih lanjut, Herman juga mengatakan di batas bagian barat versi pemkot berbatasan dengan Sungai Cikapayang dan Cikapundung. Herman menegaskan hal itu sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
"Memang faktanya melintasi dua sungai. Pengunggat versinya batas barat itu Sungai Cikapundung. Tapi, pas di sana kebingungan," ucap Herman.
Putusan Pengadilan
Pemkot Bandung diputuskan menjadi pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Hal itu berdasarkan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Hakim Ketua Yohanes Purnomo Adi, Rabu (2/11/2022).
Dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah, yang dibeli oleh Gemeente Bandoeng di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m). Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr Leli Yulifar membuktikan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda.
Tanah yang dibeli Pemerintah Belanda itu semula berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.
Selanjutnya, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970. Dalam hal ini, saksi H. Iyan pernah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.
Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C. Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebon Binatang.
Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.
Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung.
Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung.
Terkait putusan itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku bersyukur. Pasalnya, putusan itu dapat menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung. Ia pun memastikan akan menghormati putusan hukum yang telah diambil hakim.
"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yana dalam keterangan yang diterima detikJabar, Rabu (2/11/2022).
Yayasan Tak Puas
Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang (Bunbin) Bandung mengaku tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait sengketa tanah. Sebab, PN Bandung dinilai mengabaikan duplik dari yayasan.
"Dalam putusan tidak ada mempertimbangkan duplik Yayasan Margasatwa Tamansari yang baru, tetapi masih mempertimbangkan Yayasan Margasatwa Tamansari lama. Sedangkan hakim sendiri sudah memutus putusan sela, menolak intervensinya," kata Marcom Bunbin Bandung Sulhan Syafi'i kepada detikJabar, Kamis (3/11/2022).
Pria yang akrab disapa Aan ini menerangkan sejatinya putusan PN Bandung itu berkaitan dengan gugatan Steven Phartana terhadap empat pihak, yakni Pemkot Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari, BPN Kota Bandung dan KLHK. PN Bandung telah memutuskan menolak gugatan Steven Phartana. Artinya, dikatakan Aan, empat pihak lainnya juga menang dalam gugatan itu.
"Intinya putusannya begini. Gugatan pengunggat (Steven) ditolak karena dianggap tidak dapat membuktikan kepemilikan atas tanah bunbin," ucap Aan.
"Sedangkan, pemkot dianggap dapat membuktikan bukti kepemilikan tanahnya. Bukti pemkot itu terdiri dari 13 segel jual beli dan pertukaran tanah dengan rakyat," kata Aan menambahkan.
Lebih lanjut, Aan menerangkan Yayasan Margasatwa Tamansari sejatinya telah melaporkan 13 persil yang dijadikan bukti oleh Pemkot Bandung ke Bareskrim. Laporan ini sudah dilakukan pada 23 Agustus 2022. Aan mengatakan pihaknya menjadikan bukti laporan itu sebagai duplik dalam persidangan.
"Jadi, dalam perkara ini yayasan dan pemkot dalam posisi sejajar sebagai tergugat. Dalam posisi tersebut, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak boleh menyerang terhadap posisi yang sama sebagai tergugat, yayasan harus ajukan gugatan sendiri," tutur Aan.
Aan mengaku tak pusa dengan putusan hakim. Ia juga menilai putusan hakim terbilang aneh.
"Ya tidak puas, karean salah satu duplik kita yang memang menjadi alasan kuat untuk menang, atau minimal tidak dikalahkan oleh pihak lain tidak dimasukkan oleh majelis hakim dalm pertimbangannya," ucap Aan.