"Dalam putusan tidak ada mempertimbangkan duplik Yayasan Margasatwa Tamansari yang baru, tetapi masih mempertimbangkan Yayasan Margasatwa Tamansari lama. Sedangkan hakim sendiri sudah memutus putusan sela, menolak intervensinya," kata Marcom Bunbin Bandung Sulhan Syafi'i kepada detikJabar, Kamis (3/11/2022).
Pria yang akrab disapa Aan ini menerangkan sejatinya putusan PN Bandung itu berkaitan dengan gugatan Steven Phartana terhadap empat pihak, yakni Pemkot Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari, BPN Kota Bandung dan KLHK. PN Bandung telah memutuskan menolak gugatan Steven Phartana. Artinya, dikatakan Aan, empat pihak lainnya juga menang dalam gugatan itu.
"Intinya putusannya begini. Gugatan pengunggat (Steven) ditolak karena dianggap tidak dapat membuktikan kepemilikan atas tanah bunbin," ucap Aan.
"Sedangkan, pemkot dianggap dapat membuktikan bukti kepemilikan tanahnya. Bukti pemkot itu terdiri dari 13 segel jual beli dan pertukaran tanah dengan rakyat," kata Aan menambahkan.
Lebih lanjut, Aan menerangkan Yayasan Margasatwa Tamansari sejatinya telah melaporkan 13 persil yang dijadikan bukti oleh Pemkot Bandung ke Bareskrim. Laporan ini sudah dilakukan pada 23 Agustus 2022. Aan mengatakan pihaknya menjadikan bukti laporan itu sebagai duplik dalam persidangan.
"Jadi, dalam perkara ini yayasan dan pemkot dalam posisi sejajar sebagai tergugat. Dalam posisi tersebut, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak boleh menyerang terhadap posisi yang sama sebagai tergugat, yayasan harus ajukan gugatan sendiri," tutur Aan.
Aan mengaku tak puas dengan putusan hakim. Ia juga menilai putusan hakim terbilang aneh.
"Ya tidak puas, karena salah satu duplik kita yang memang menjadi alasan kuat untuk menang, atau minimal tidak dikalahkan oleh pihak lain tidak dimasukkan oleh majelis hakim dalm pertimbangannya," ucap Aan.
Sebelumnya, Pemkot Bandung diputuskan menjadi pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Hal itu berdasarkan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Hakim Ketua Yohanes Purnomo Adi, Rabu (2/11/2022).
Dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah, yang dibeli oleh Gemeente Bandoeng di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Pemkot Bandung dapat menunjukkan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m). Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr Leli Yulifar membuktikan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda. (sud/yum)