Walhi Desak Pemprov Cabut Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon

Walhi Desak Pemprov Cabut Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 03 Nov 2022 12:28 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi persidangan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Cirebon -

Koalisi masyarakat sipil di Jawa Barat mendesak Pemprov Jabar segera mencabut izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon. Mereka menuntut rencana proyek pembangkit listrik itu supaya dibatalkan seluruhnya berdasarkan putusan PTUN Bandung.

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar Meiki Paendong menyatakan, hingga batas akhir pada 1 November 2022, pemprov tidak melayangkan banding atas putusan PTUN Bandung. Sehingga menurutnya, putusan PTUN yang membatalkan izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A sudah berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa pembangunan pembangkit listrik energi fosil kotor terutama berbahan bakar batu bara harus segera berakhir. Karena tidak hanya mencegah laju perubahan iklim namun juga dampak pencemaran yang lainnya," kata Meiki dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meiki menyebut, putusan pengadilan juga menunjukkan fakta hukum telah terjadinya perubahan iklim karena pembangunan PLTU. Ia meminta proyek itu dibatalkan dan diganti menggunakan energi baru yang lebih bersih terhadap lingkungan.

"Potensi Energi bersih terbarukan di Provinsi Jawa Barat sangat besar seperti energi surya dan lainnya. Dengan pengembangan energi bersih terbarukan maka pencegahan memburuknya perubahan iklim bisa dilakukan supaya anak dan cucu kita tetap merasakan lingkungan yang sehat di kemudian hari," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Tim Advokasi Keadilan Iklim LBH Bandung Muit Pelu menambahkan, putusan pengadilan harus segera dilaksanakan Pemprov Jabar. Pemprov juga didesak segera mencabut izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A karena telah dibatalkan secara hukum.

"Dengan dibatalkannya izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A secara hukum, tergugat harus segera mencabut izin lingkungan itu. Secara hukum proyek pembangunan PLTU Tanjung Jati A tidak dapat berjalan, jika tetap berjalan dengan tidak adanya izin lingkungan maka ada pelanggaran tindak pidana," ucapnya.

Tak hanya itu saja, Muit juga mendesak Kementerian ESDM supaya segera mencabut Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) PLTU Tanjung Jati A. Sebab menurutnya, tanpa ada izin lingkungan, proyek PLTU di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon itu tidak bisa dilanjutkan.

"Izin lingkungan merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin usaha, dalam perkara ini adalah IUPTL. Dengan batalnya izin lingkungan maka izin usaha PLTU Tanjung Jati A juga batal," tegasnya.

Desakan juga muncul dari perwakilan Koalisi Rakyat Bersihkan Cirebon (Karbon) Adhinda Maharani. Ia meminta proyek PLTU Tanjung Jati A dibatalkan dan tidak boleh dilanjutkan untuk mencegah kerusakan iklim yang lebih besar.

"Pembatalan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A ini seharusnya bisa menjadi semangat untuk mencegah pembangunan PLTU di tempat lain di Indonesia. Pencegahan proyek ini juga menjadi kabar baik bagi para petambak udang yang terselamatkan dari pembangunan PLTU Tanjung Jati A ini," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan salinan yang diperoleh, Majelis Hakim PTUN Bandung yang diketuai Ayi Solehudin telah mengabulkan seluruhnya gugatan Walhi atas rencana pembangunan PLTU Tanjung Jati A Cirebon. Majelis hakim juga turut membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Jabar tentang Izin Lingkungan PLTU itu.

"Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor 660/32/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2 x 660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT. Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016," tulis salinan salah satu poin putusan PTUN tersebut.

Dalam poin selanjutnya, majelis memerintahkan DPMPTS Jabar supaya mencabut SK tentang izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Kamis (13/10/2022).

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor 660/32/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2 x 660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT. Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016," demikian bunyi putusan PTUN Bandung.

(ral/yum)


Hide Ads