Upaya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mendesak dibatalkannya rencana pembangunan PLTU Tanjung Jati A Cirebon membuahkan hasil. Walhi memenangkan gugatan di PTUN Bandung yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Jabar yang telah mengeluarkan izin lingkungan PLTU tersebut.
Berdasarkan salinan yang diperoleh, Majelis Hakim PTUN Bandung yang diketuai Ayi Solehudin telah mengabulkan seluruhnya gugatan Walhi atas rencana pembangunan PLTU Tanjung Jati A Cirebon. Majelis hakim juga turut membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Jabar tentang Izin Lingkungan PLTU itu.
Baca juga: Lika-liku Liga 3 di Jawa Barat |
"Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor 660/32/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2 x 660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT. Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016," tulis salinan salah satu poin putusan PTUN tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam poin selanjutnya, majelis memerintahkan DPMPTS Jabar supaya mencabut SK tentang izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Kamis (13/10/2022).
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor 660/32/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2 x 660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT. Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016," demikian bunyi putusan PTUN Bandung.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Meiki Paendong yang termasuk pihak penggugat membenarkan soal putusan majelis hakim PTUN Bandung tersebut. Setelah putusan itu keluar, Maeki memastikan akan mengawal supaya proyek PLTU yang berlokasi di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon ini bisa dibatalkan.
"Yang akan kami lakukan setelah ini kami akan mengawal putusan ini, baik mengawal hasil putusan maupun kondisi di lapangan. Kami akan pastikan supaya tidak ada kegiatan konstruksi maupun pra konstruksi di lokasi," katanya.
Maeki juga berencana mendesak pemerintah supaya keberadaan PLTU Tanjung Jati A Cirebon tidak diteruskan konstruksinya. Ia menginginkan proyek itu tidak masuk dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) atau rencana pembangkitan, jaringan transisi dan distribusi, serta penjualan listrik dalam suatu wilayah usaha sesuai Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Ini baru rencana, masih level diskusi. Tapi kami ingin memastikan supaya rencana proyek PLTU tidak lagi masuk proyek yang akan digunakan oleh pemerintah. Tidak dimasukkan lagi di dokumen RUPTL tahun depan," ucapnya.
Meski masih ada peluang banding untuk DPMPTSP Jabar selama 14 hari setelah putusan itu diketuk, Meiki menegaskan akan mengawal putusan PTUN Bandung supaya dilaksanakan. Sebab pihaknya khawatir meski izin lingkungannya sudah dibatalkan, kegiatan konstruksi di lapangan masih tetap berjalan.
"Kami akan menjaga supaya pembangunan PLTU tidak dilanjutkan. Karena izin lingkungan dicabut, kan seharusnya tidak ada kegiatan konstruksi dan harus berhenti karena izin lingkungannya yang jadi syarat utama pembangunan sudah dicabut. Jadi segala bentuk kegiatan pra konstruksi, konstruksi harus tidak ada, harus bener-bener berhenti total seluruhnya," ujarnya.
(ral/mso)