Pemprov Jabar Tak Ajukan Banding soal PLTU Tanjung Jati Cirebon

Pemprov Jabar Tak Ajukan Banding soal PLTU Tanjung Jati Cirebon

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 03 Nov 2022 11:16 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Bandung -

Pemprov Jabar memutuskan tidak mengajukan banding mengenai rencana proyek PLTU Tanjung Jati A Cirebon yang digugat ke pengadilan. Majelis Hakim PTUN Bandung dalam vonisnya, telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Jawa Barat tentang Izin Lingkungan PLTU.

"Secara prinsipal, kami selaku kuasa hukum Kepala DPMPTSP diminta supaya perkara ini tidak diajukan banding ke pengadilan. Jadi sudah diputuskan oleh DPMPTSP kalau perkara ini tidak diajukan banding," kata Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Firman N Alamsyah saat dikonfirmasi detikJabar via telepon, Kamis (3/11/2022).

Sesuai regulasi, usai putusan yang diketuk majelis hakim pada Kamis (13/10/2022), Pemprov Jabar mendapat waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Namun hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 1 November 2022, Pemprov tak kunjung melayangkan banding ke pengadilan atas putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman menjelaskan, Biro Hukum sudah meminta DPMPTSP berkoordinasi ke Kementerian/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai proyek PLTU. Namun setelah putusan keluar dan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), DPMPTSP memutuskan tidak melayangkan banding dengan berbagai pertimbangan.

"Pasca kemarin putusan, kami sudah surati DPMPTSP, termasuk mendorong mendatangi langsung ke Jakarta. Tapi sepertinya sudah diputuskan oleh DPMPTSP untuk tidak mengajukan banding dengan berbagai alasan. Jadi kami selaku kuasa hukum, hanya mengikuti pemberi kuasa," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, berdasarkan salinan yang diperoleh, Majelis Hakim PTUN Bandung yang diketuai Ayi Solehudin telah mengabulkan seluruhnya gugatan Walhi atas rencana pembangunan PLTU Tanjung Jati A Cirebon. Majelis hakim juga turut membatalkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Jabar tentang Izin Lingkungan PLTU itu.

"Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor 660/32/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2 x 660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT. Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016," tulis salinan salah satu poin putusan PTUN tersebut.

Dalam poin selanjutnya, majelis memerintahkan DPMPTS Jabar supaya mencabut SK tentang izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Kamis (13/10/2022).

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor 660/32/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2 x 660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT. Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016," demikian bunyi putusan PTUN Bandung.

(ral/orb)


Hide Ads