Sidang perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi digelar di kantor pengadilan agama di Jatiluhur, Purwakarta, Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Menggunakan kendaraan berpelat nomor T 1 RA, Anne tiba di pengadilan agama sekitar pukul 08.45 WIB. Anne didampingi kakak kandungnya.
Dilihat detikJabar, Anne tetap berpegang teguh dengan keputusannya menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR-RI. Sementara Dedi Mulyadi tidak bisa hadir dan diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kuasa hukum Dedi Mulyadi, tergugat, kebetulan beliau sedang ada tugas sehingga beliau tidak bisa hadir dan kehadirannya diwakili oleh saya sebagai kuasa hukum," ujar Ojat sebelum memasuki ruang sidang.
Ojat mengatakan, Dedi menitipkan pesan tentang langkah yang diambil dalam kasus ini sebagai jalan terbaik untuk kedua belah pihak maupun masyarakat Purwakarta.
"Ya intinya ini masalah keluarga sehingga kalau ada persoalan di keluarga itu hal yang wajar kemudian kita cari solusi bagaimana yang baiknya bagaimana seharusnya dan dalam waktu dekat ini juga ada solusi terbaik bagi beliau-beliau," katanya kemudian dipanggil masuk ke ruang sidang.
Sidang digelar di ruang utama Umar Bin Khattab yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasih didampingi anggota satu Deni Heryansyah dan anggota kedua Ridho dengan agenda pemeriksaan para pihak.
Sidang yang berlangsung tertutup itu hanya berjalan sekitar 5-10 menit, kedua pihak langsung keluar dari ruang sidang.
Anne menyebutkan, sidang diundur karena pihak tergugat tidak hadir sehingga majelis hakim menunda persidangan sampai 19 Oktober 2022.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar tadi sidang pemeriksaan identitas. Belum karena tadi dari pihak yang satu tidak hadir jadi tidak bisa di lanjutkan, nanti dilanjutkan lagi tanggal 19 Oktober," ujar Anne ketika keluar ruang sidang.
Ketika ditanya alasan menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi, Anne masih enggan membeberkan alasannya. Ia hanya meminta doa untuk hasil yang terbaik.
"Ya bismillah ya nanti, yang penting semua berjalan lancar," katanya singkat dan langsung masuk ke dalam mobil.
Dedi Mulyadi Tolak Sidang Gugatan Cerai
Sementara pengunduran sidang ini selain karena ketidakhadiran tergugat, tim kuasa hukum Dedi Mulyadi juga menolak sidang karena pihak tergugat mengaku belum mendapatkan surat panggilan sidang gugatan cerai.
Kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat mengatakan, dia datang mengikuti persidangan karena menghormati institusi pengadilan dan tahu adanya sidang dari media massa.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa surat yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah, ya jangan ke Subang karena secara administratif pak Dedi Mulyadi belum pindah dari Purwakarta ke Subang sehingga kami mohon perubahan alamat yang semula ke alamat Subang kami mohon untuk ke Purwakarta," ujar kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat.
"Kita belum menerima, saya sendiri sebagai kuasanya belum menerima surat panggilan bahkan isinya enggak tau kenapa karena alamatnya ke Subang, pak Dedi belum pernah pindah ke Subang, KTP-nya ada di pasawahan," bebernya.
Sidang pertama diwarnai aksi penolak dari pihak tergugat Dedi Mulyadi. Melalui kuasa hukumnya anggota DPR RI itu menolak sidang gugat cerai karena dinilai mal administrasi.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa surat yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah ya jangan ke Subang karena secara administratif Pak Dedi Mulyadi belum pindah dari Purwakarta ke Subang sehingga kami mohon perubahan alamat yang semula ke alamat Subang kami mohon untuk ke Purwakarta," Ujar Ojat.
Ketika ditanya apakah mediasi gagal dilakukan, pihak kuasa hukum Dedi membantah. Ia beralasan belum diterima surat panggilan dan belum adanya pertemuan keduanya maka belum dikatakan adanya mediasi.
"Nanti kita lihat dulu gugatannya apa kalo perlu dibantah ya dibantah kalau benar kita benarkan, bukan gagal sekarang belum waktunya mediasi bahkan suratnya pun belum ada sehingga tidak ada kapan mediasi itu, mediasi itu dilakukan setelah diterimanya surat panggilan setelah di baca surat gugatan baru dimulai persidangan mediasi jadi belum sampai media gagal atau berhasil ya bukan di tentukan sekarang," katanya.
Sementara menurut Humas Pengadilan Agama Tibyani membenarkan jika hasil sidang pertama ini ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
"Sidang pertama jadi informasi majelis hakim bahwa pihak tergugat tidak hadir kemudian sidang di tunda selama 2 Minggu sampai 19 Oktober 2022," ujar Tibyani.
Ia mengatakan akan menggelar sidang lanjutan pada 19 Oktober 2022 dengan agenda sidang mediasi. "Sidang kedua agendanya adalah upaya damai mediasi, kemudian kalo hadir dua-duanya kemudian majelis hakim akan memediasi terlebih dahulu, sebelum ke pokok perkara," katanya.
(bba/yum)