Dedi Mulyadi Tolak Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne

Dedi Mulyadi Tolak Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne

Dian Firmansyah - detikJabar
Rabu, 05 Okt 2022 12:59 WIB
Dedi Mulyadi
Foto: Dedi Mulyadi
Purwakarta -

Pengadilan agama Purwakarta menjadwalkan sidang pertama gugatan cerai Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta kepada Dedi Mulyadi tanggal 05 Oktober 2022. Gugatan itu sudah teregister dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Sidang pertama diwarnai aksi penolak dari pihak tergugat Dedi Mulyadi. Melalui kuasa hukumnya anggota DPR RI itu menolak sidang gugat cerai karena dinilai mal administrasi.

"Tadi pemeriksaan berkas bahwa surat yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah ya jangan ke Subang karena secara administratif Pak Dedi Mulyadi belum pindah dari Purwakarta ke Subang sehingga kami mohon perubahan alamat yang semula ke alamat Subang kami mohon untuk ke Purwakarta," Ujar Ojat Sudrajat, Kuasa Hukum Dedi Mulyadi usai jalani sidang, Selasa (5/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ojat menjelaskan jika ada kesalahan administrasi sehingga pihaknya sampai saat ini belum menerima surat panggilan untuk mengikuti sidang gugat cerai ini.

"kita belum menerima saya sendiri sebagai kuasanya belum menerima surat panggilan bahkan isinya nggak tahu kenapa karena alamatnya ke Subang, Pak Dedi belum pernah pindah ke Subang, KTP-nya ada di pasawahan, kita tidak tahu karena sepengetahuan Pak Dedi belum pernah menerima surat panggilan apalagi isi surat, kita datang ke sini karena menghormati dan menghargai majelis dan kemudian kita tahun dari media bahwa hari ini ada sidang gugatan antara Bu Anne atau Pak Dedi," katanya.

ADVERTISEMENT

Ketika ditanya apakah mediasi gagal dilakukan, pihak kuasa hukum Dedi membantah. Ia beralasan belum diterima surat panggilan dan belum adanya pertemuan keduanya maka belum dikatakan adanya mediasi.

"Nanti kita lihat dulu gugatanya apa kalo perlu di bantah ya di bantah kalo benar kita benarkan, bukan gagal sekarang belum waktunya mediasi bahkan suratnya pun belum ada sehingga tidak ada kapan mediasi itu, mediasi itu dilakukan setelah diterimanya surat panggilan setelah di baca surat gugatan baru dimulai persidangan mediasi jadi belum sampai media gagal atau berhasil ya bukan di tentukan sekarang," bebernya.

Sementara Humas Pengadilan Agama Tibyani menyebutkan jika surat panggilan sidang kepada Dedi Mulyadi sah dan patut di mata hukum.

"Majelis hakim menilai panggilan yang di sampaikan ke tergugat sudah resmi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, surat panggilan sesuai dengan alamat yang ada di gugatan, dan sekarang pihak tergugat sudah memberikan pihak kuasa hukum pada kuasanya nanti, sesuai dengan alamat Gugatan domisilinya di Subang, majelis hakim menilai dari relasi yang disampaikan pengganti di wilayah subang nyatakan resmi dan patut artinya sudah sah," ungkap Tibyani.

Sidang pertama berjalan hanya sekitar 5-10 menit, para pihak mengikuti sidang dan di nyatakan diundur oleh ketua majelis hakim Lia Yuliasih. Sidang akan dilanjutkan pada 19 Oktober 2022 atau dua pekan ke depan.

"Kalo tidak hadir lagi berikutnya (tergugat) tetap nanti mediasi itu harus di hadiri oleh dua pihak, kalo sudah diberikan oleh mediator untuk hadir ya sebaiknya pihak tergugat untuk memenuhi panggilan untuk mediasi, kalo tidak hadir lagi itu nanti majelis mediator yang menilai, sudah dilakukan mediasi kemudian di panggil tidak hadir juga nanti pihak mediator akan memberikan laporan ke majelis hakim," ungkapnya.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads