Sidang Cerai Bupati Purwakarta dengan Dedi Mulyadi Ditunda Dua Pekan

Sidang Cerai Bupati Purwakarta dengan Dedi Mulyadi Ditunda Dua Pekan

Dian Firmansyah - detikJabar
Rabu, 05 Okt 2022 12:10 WIB
Sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna kepada Dedi Mulyadi.
Sidang gugatan cerai bupati Purwakarta kepada Dedi Mulyadi (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi digelar di kantor pengadilan agama di Jatiluhur, Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Dedi Mulyadi tak bisa hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya sedangkan Anne datang ke kantor pengadilan agama didampingi kakak kandungnya. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, Anne duduk di sebelah kanan majelis hakim sedangkan kuasa hukum Dedi Mulyadi duduk di sebelah kiri.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasih didampingi anggota satu Demi Heryansyah dan anggota dua Ridho. Sidang yang berlangsung tertutup itu hanya berjalan sekitar 5-10 menit, kedua pihak langsung keluar dari ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anne menyebutkan, sidang diundur karena pihak tergugat tidak hadir sehingga majelis hakim menunda persidangan sampai 19 Oktober 2022. "Alhamdulillah berjalan dengan lancar tadi sidang pemeriksaan identitas. Belum karena tadi dari pihak yang satu tidak hadir jadi tidak bisa di lanjutkan, nanti dilanjut lagi tanggal 19 Oktober," ujar Anne ketika keluar ruang sidang.

Sementara pengunduran sidang ini selain karena ketidakhadiran tergugat, tim kuasa hukum Dedi Mulyadi juga menolak sidang karena pihak tergugat mengaku belum mendapatkan surat panggilan sidang gugatan cerai.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat mengatakan, dia datang mengikuti persidangan karena menghormati institusi pengadilan dan tahu adanya sidang dari media massa.

"Tadi pemeriksaan berkas bahwa surat yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami karena secara administratif alamat gugatannya salah, ya jangan ke Subang karena secara administratif pak Dedi Mulyadi belum pindah dari Purwakarta ke Subang sehingga kami mohon perubahan alamat yang semula ke alamat Subang kami mohon untuk ke Purwakarta," ujar kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat.

"Kita belum menerima, saya sendiri sebagai kuasanya belum menerima surat panggilan bahkan isinya enggak tau kenapa karena alamatnya ke Subang, pak Dedi belum pernah pindah ke Subang, KTPnya ada di pasawahan," bebernya.

Sementara menurut Humas Pengadilan Agama Tibyani membenarkan jika hasil sidang pertama ini ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. "Sidang pertama jadi informasi majelis hakim bahwa pihak tergugat tidak hadir kemudian sidang di tunda selama 2 Minggu sampai 19 Oktober 2022," ujar Tibyani.

Ia mengatakan akan menggelar sidang lanjutan pada 19 Oktober 2022 dengan agenda sidang mediasi. "Sidang kedua agendanya adalah upaya damai mediasi, kemudian kalo hadir dua-duanya kemudian majelis hakim akan memediasi terlebih dahulu, sebelum ke pokok perkara," katanya.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads