Sidang pertama gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi di gelar di ruang sidang utama Umar Bin Khattab dengan agenda pemeriksaan identitas pada Rabu (5/10/2022). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lia Yuliasih didampingi oleh anggota satu Deni Heryansyah dan anggota dua Ridho.
Namun, sidang hanya berlangsung sekitar 5-10 menit, karena hakim memutuskan menunda persidangan hingga 19 Oktober 2022. Penundaan karena ketidakhadiran tergugat Dedi Mulyadi. Dedi diwakili oleh kuasa hukumnya dalam persidangan.
Anne sebagai penggugat mengatakan, sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir dan akan dilanjutkan pada 19 Oktober 2022 dengan agenda mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar tadi sidang pemeriksaan identitas, belum karena tadi dari pihak yang satu tidak hadir jadi tidak bisa di lanjutkan dengan agenda mediasi ditunda sampai tanggal 19 Oktober 2022," katanya.
Ketika ditanya alasan menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi, Anne masih enggan membeberkan alasannya. Ia hanya meminta doa untuk hasil yang terbaik. "Ya bismillah ya nanti, yang penting semua berjalan lancar," katanya singkat dan langsung masuk ke dalam mobil.
Sementara Dedi Mulyadi tidak menghadiri sidang ini. Dia diwakili tim kuasa hukum yang di pimpin Ojat Sudrajat. Ojat menyebutkan jika Dedi tengah menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI.
"Ya intinya ini masalah keluarga sehingga kalo ada persoalan di keluarga itu hal yang wajar kemudian kita cari solusi bagaimana yang baiknya bagaimana seharusnya," kata Ojat.
Ojat menegaskan dia akan membantu Dedi Mulyadi untuk mencari solusi terbaik bagi kedua pihak dan masyarakat Purwakarta karena keduanya adalah publik figur.
(iqk/iqk)