Jabar Hari Ini: Racun Sianida Dukun Sukabumi Perenggut Nyawa

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 23 Sep 2022 22:00 WIB
Kasus pembunuhan di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah)
Bandung -

Berbagai peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Seperti seorang dukun di Sukabumi yang meracuni pasiennya dengan sianida, hingga penetapan vonis untuk Ade Yasin. Semua terangkum dalam berita Jabar Hari Ini, Jumat (23/9/2022).

Rekonstruksi Dukun Sukabumi Racuni Pasien dengan Sianida

Warga di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi dibuat kaget dengan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh komplotan dukun pengganda uang. Dua warga Magelang dan Jakarta menjadi korban penipuan dan pembunuhan dukun gadungan di Baros, Kota Sukabumi.

Keduanya merupakan pria berinisial EN asal Magelang dan AN asal Jakarta. Mereka bertandang ke Kota Sukabumi pada 8 Juni 2022 lalu dengan maksud ingin menggandakan uang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, kasus itu sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Tiga orang pria berinisial A, DAS, AR sudah diamankan polisi. Dua orang di antaranya merupakan warga Sukabumi dan satu lainnya warga Cilacap.

"Setelah dilaporkan kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah terungkap, yang mana modusnya dia memberikan minuman di dalamnya mengandung racun atau zat sianida hasil lab forensik. Hasil keterangan para saksi (profesi tersangka) dianggap seorang dukun," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto, Jumat (23/9/2022).

Dia mengatakan, peristiwa itu bermula saat ketiganya merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang. Masing-masing dari tersangka memiliki peran yang berbeda.

Tersangka DAS berperan sebagai pencari pasien atau calon korban untuk dilakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara gaib. Kemudian tersangka A dan AR alias Ustadz berperan sebagai pelaksana ritual.

Pada awal Juni 2022 lalu, korban berinisial EN dan AN mendatangi DAS dengan maksud ingin menggandakan harta miliknya. Keduanya lantas dibawa ke tersangka A.

"Namun saat itu tidak dilakukan ritual di tempatnya, yang mana tersangka A hanya menyediakan air mineral yang telah dicampur dengan cairan yang mengandung zat sianida tanpa sepengetahuan para korban," ujarnya.

Selanjutnya, para korban dibawa ke kediaman tersangka AR yang mengaku sebagai Ustadz sekaligus yang melakukan pengobatan dan melipatgandakan uang. Minuman yang tercampur zat sianida itu diberikan kepada para korban oleh tersangka DAS.

"Setelah melaksanakan ritual tersebut, air mineral yang diberikan kepada korban mulai bereaksi. Korban mengalami kesakitan pada bagian organ tubuh dalam dan keesokan harinya meninggal dunia," ucap Yanto.

Ketua RT setempat mengatakan, rumah tersangka AR alias Ustadz memang sering dikunjungi orang untuk berobat. "Nggak tahu (kasus pembunuhan berencana). Cuman hari ini banyak polisi kaget, tapi nggak tahu permasalahannya," kata Ketua RT yang berinisial A di Kelurahan Jayamekar, Baros, Kota Sukabumi, Jumat (23/9/2022).

Dia mengatakan, AR berasal dari Cianjur. Kemudian beberapa tahun yang lalu, AR menikah dengan seorang wanita warga Baros. Profesi AR disebutnya memang sebagai dukun. Hanya saja, tak ada warga sekitar yang berobat atau menggunakan jasa AR.

"Itu mah orang Cianjur cuman nikah ke orang sini. Profesinya memang dukun tapi orang sini nggak ada yang berobat ke sini (ke rumah AR)," ujarnya.

Hari ini polisi pun melakukan rekonstruksi pembunuhan yang menimpa dua warga asal Jawa Tengah dan Jakarta. Setidaknya ada 55 reka adegan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

Rupanya antara pelaku dan korban saling mengenal. Oleh sebab itu, korban nekat bertandang ke Kota Sukabumi untuk menggandakan uang. "Saling kenal, makanya dia datang ke Sukabumi," tuturnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUJPidana, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana.

Divonis 4 Tahun, Ade Yasin Menangis dan Ajukan Banding

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin jalan sidang putusan dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022).

Ade Yasin hadir secara daring. Dilihat di layar monitor, Ade didampingi dua orang tim pengacara. Ade hadir mengenakan pakaian batik dan jilbab berwarna kuning. Vonis hukuman penjara dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih.

Saat mendengarkan putusannya, di layar monitor Ade tampak menangis dan menghapus air mata yang keluar dari matanya. Sesekali, dua orang tim pengacara yang mendampingi, menenangkan Ade Yasin.

Seperti diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

Ade Yasin didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

"Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai bupati Bogor, sebagai bupati Bogor harus beri suri tauladan yang baik tentang korupsi," kata Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim memvonis Ade Yasin empat tahun penjara. "Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim.

"Penjara selama empat tahun," katanya.

Vonis ini lebih lama satu tahun dari tuntutan yang dilayangkan PJU KPK selama tiga tahun penjara. Selain itu, Ade Yasin didenda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan Ade Yasin yaitu tidak mendukung pemerintah Republik Indonesia dalam memberantas korupsi, berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatan. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Ade Yasin tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Pihak Ade Yasin, melalui pengacara Dinalara Butar Butar akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Dina mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. "Maka hari ini, kami tegaskan kami akan banding, kami percaya ada keadilan tidak hanya di Tipikor Bandung ini," tegasnya.

Sementara itu simpatisan dan kolega yang hadir di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022) kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Beberapa botol dilemparkan saat majelelis hakim meninggalkan ruang sidang. Selain itu, pagar kayu pembatas di dalam ruang sidang dijatuhkan, kursi pun ikut didorong hingga berantakan.

"Banding," teriak massa usai majelis hakim meninggalkan ruang sidang.

"Majelis membuktikan, bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum," teriak salah satu tim pengacara. Beberapa simpatisan dan kolega Ade Yasin menangis mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Pihak kepolisian yang berjaga di dalam ruangan sidang dari Brimob Polda Jabar langsung menenangkan massa dan meminta massa segera meninggalkan ruangan sidang.

Selanjutnya Kondisi Disabilitas Korban Perundungan Membaik




(aau/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork