Awal Mula Siswa Disabilitas jadi Korban Perundungan Pelajar di Cirebon

Awal Mula Siswa Disabilitas jadi Korban Perundungan Pelajar di Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 21 Sep 2022 17:49 WIB
Neglected lonely child against the white wall.  Little girl crying in the corner. Violence concept.
Ilustrasi (Foto: iStock)
Cirebon -

Polisi menyebut terduga pelaku aksi perundungan yang disertai dengan kekerasan terhadap pemuda berkebutuhan khusus di Cirebon berjumlah empat orang. Saat ini, tiga dari empat orang terduga pelaku telah diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, terduga pelaku dalam aksi perundungan yang disertai dengan kekerasan ini berusia rata-rata 15 tahun dan berstatus sebagai pelajar tingkat SMA. Sementara korbannya merupakan pemuda berusia 17 tahun.

Menurut Anton peristiwa aksi perundungan disertai dengan kekerasan itu terjadi pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah gubuk di areal persawahan Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton pun menjelaskan kronologi kejadian dari aksi perundungan yang disertai dengan kekerasan dari para remaja berseragam SMA terhadap pemuda berkebutuhan khusus itu. Menurut Anton, kejadian ini bermula saat para terduga pelaku yang sedang berkumpul di sebuah gubuk yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Di waktu yang bersamaan, korban pun lewat dan kemudian dipanggil serta diajak untuk duduk di gubuk tersebut.

Di saat itu lah, para terduga pelaku kemudian mulai melancarkan aksinya terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, diketahui jika dalam melakukan aksi perundungan yang disertai dengan kekerasan terhadap pemuda disabilitas ini, para terduga pelaku memiliki perannya masing-masing. Ada yang berperan menginjak pundak korban, ada yang menendang, dan ada juga yang berperan merekam kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi kronologi kejadiannya, saat itu para terduga pelaku sedang berkumpul di TKP (tempat kejadian perkara) dan korban pun lewat. Kemudian (korban) diajak oleh salah satu terduga pelaku yang mungkin kenal dengan korban. Korban diajak untuk duduk di gubuk tersebut. Mulailah di situ ada tindakan-tindakan yang tidak sewajarnya yang dilakukan oleh para terduga pelaku. Ada yang menginjak-injak pundak korban, ada yang menendang, dan ada juga yang merekam," kata Anton, Rabu (21/9/2022).

Saat ini, kata Anton, tiga dari empat orang terduga pelaku telah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk sementara, pasal yang kita terapkan, yang pertama Pasal 80 jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan juga kita terapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 9 tahun," kata Anton.

Sekadar diketahui, aksi perundungan yang dilakukan oleh sejumlah remaja berseragam SMA viral di media sosial. Korbannya adalah pemuda berkebutuhan khusus dan merupakan siswa dari salah satu SLB di Kabupaten Cirebon.

Dilihat dari video yang beredar, nampak sejumlah remaja berseragam SMA tengah melakukan perundungan kepada korban. Korban ditendang bahkan diinjak pada bagian pundaknya.

Yang membuat lebih miris, meski korban menangis dan berteriak karena kesakitan, namun para pelaku tetap tega meneruskan aksinya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads