Hujan deras tak menyurut semangat ribuan buruh yang melakukan demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM di depan Gedung Sate, Kota Bandung.
Pantauan detikJabar, Rabu (21/9/2022) siang, setelah massa driver ojek online, giliran massa buruh menyampaikan aspirasinya.
Meskipun cuaca tidak mendukung dan hujan turun, para buruh ini tetap semangat menyampaikan aspirasinya di depan kantor Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami melakukan aksi unjuk rasa, ada 4 poin yang kita minta, yang pertama adalah penolak harga BBM, kedua penolakan UU Cipta Kerja, ketiga meminta Gubernur Jabar merevisi UMK tahun 2022. Karena upah minimum tahun 2022 tidak naik, dan dengan adanya kenaikan BBM ini tentu harus ada penyesuaian kenaikan upah dan yang ke empat adalah tentang kenaikan UMK tahun 2023," kata Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto.
Menurut Roy, kenaikan upah Tahun 2023 mutlak harus dilakukan. Dirinya menyentil pemerintah karena tidak menaikkan upah meski ada kenaikan harga BBM.
"Karena ini tentu mau tidak mau kenaikan upah Tahun 2023 itu sangat penting karena bagaimanapun harga-harga pokok dan transportasi sudah naik," ujarnya.
"Inflasi kita sudah di angka 6 persen dan pertumbuhan ekonomi kita di angka 5,1 persen," tambahnya.
Kenaikan BBM ini menurut Roy, berdampak pada sektor lainnya. "Tentu ini tidak logis ketika upah tidak naik, tetapi harga-harga naik. Dan ini akan menurunkan daya beli dari pada teman-teman buruh," ujarnya.
Roy ingin kenaikan upah ini bisa mencapai 24 persen, Roy menyebut sudah dua tahun upah tidak naik. "Kita inginnya 24 persen. Jadi kenaikan dengan 24 persen ini sangat masuk akal karena pertimbangannya kita lihat saja Pertalite itu dari Rp 7.600 menjadi Rp 10.000 dan ini kenaikannya itu 32,42 persen. Kemudian solar dengan harga sekarang itu kebaikannya 26,2 persen," jelasnya.
"Jadi artinya ketika kita minta kenaikan 24 persen (umk) itu adalah di angka rata-rata penyesuaian kenaikan BBM dengan harga kebutuhan pokok. Oleh karena itu sangat wajar kita menyesuaikan. Dan tuntutannya adalah penyesuaian dampak dari kenaikan harga BBM dengan penyesuaian upah," pungkasnya.
(wip/iqk)