Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Mulai dari seorang bocah di Cirebon berusia 6 tahun yang disiksa ibu angkatnya hingga Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang kini makin maju di Pilkada Jawa Barat.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini, Selasa (20/9/2022):
Pilu Bocah Cirebon Dianiaya Ibu Angkat
Kisah pilu dialami oleh seorang bocah asal Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Di usianya yang masih 6 tahun, bocah laki-laki itu diduga kerap mendapatkan tindak kekerasan dari ibu angkatnya.
Luka-luka yang terdapat di sejumlah bagian tubuh bocah itu seolah menunjukkan betapa kejamnya tindak kekerasan yang ia terima. Mulai dari luka di bagian kepala, lengan, telapak tangan dan di beberapa bagian tubuh lainnya.
Aksi kekerasan yang menimpa bocah itu terungkap setelah ada warga desa yang melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon. Atas adanya laporan tersebut, KPAID bersama aparat keamanan langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat tinggal bocah malang itu pada Sabtu (17/9/2022).
"Ada warga yang laporan ke Bunda dan akhirnya Bunda tindaklanjuti. Mungkin orang yang laporan merasa kasihan dengan melihat banyaknya luka (di tubuh korban)," kata Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah.
Fifi mengatakan, akibat aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya. "Pada saat diamankan, anaknya dalam kondisi demam. Mungkin karena efek dari luka-lukanya," kata Fifi Sofiah.
Saat ini, bocah laki-laki berusia 6 tahun itu telah dibawa ke Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon untuk mendapatkan perlindungan. Sementara ibu angkatnya telah diamankan di Mapolresta Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, ibu angkat korban yang diduga melakukan tindak kekerasan ini berinisial AM (43). Saat ini, AM sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Menurut Anton, akibat tindak kekerasan tersebut, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya. Mulai dari bagian kepala, telapak tangan, lengan dan di beberapa bagian tubuh lainnya.
"Dari hasil pengecekan kita dan visum juga, jadi korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian matanya merah karena pernah didorong dan membentur meja. Selain itu ada juga luka di telapak tangan akibat disundut bara api. Dan ada juga luka-luka lain di sekujur tubuhnya," kata Anton, Senin (19/9/2022).
Parahnya, kata Anton, tindak kekerasan itu bahkan telah dilakukan oleh tersangka sejak korban masih berusia sekitar 2 tahun.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Cirebon. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Anton.
9 Orang Jadi Tersangka Pembongkaran Rumah Warga Garut oleh Rentenir
Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah warga Garut oleh rentenir gegara utang Rp 1,3 juta. Rentenir yang merupakan seorang perempuan juga ikut jadi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan 9 orang tersangka. Termasuk inisial AM, yang memberikan jasa pinjaman kepada korban," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (20/9/2022).
Wirdhanto mengatakan, AM bersama 8 orang warga membongkar rumah semi permanen yang terletak di Kampung Haur Seah. Pembongkaran rumah yang dilakukan AM didasari transaksi jual beli yang dilakukan E, kakak kandung Undang dengan AM.
"Oleh karena itu, kami menangani juga laporan korban terkait penggelapan tanah. Tersangkanya E, yang tidak lain adalah kakak dari Bapak Undang," katanya.
E berdalih menjual rumah tersebut kepada AM untuk membayar utang milik Undang. Utang sebesar Rp 1,3 juta yang bermula dari pinjaman tahun 2020 membengkak jadi Rp 15 juta.
"Jadi ada dua perkara, yaitu kasus pengrusakan serta penggelapan tanah," ucap Wirdhanto.
AM dan 7 orang warga yang melakukan pembongkaran dijerat Pasal 170, Juncto Pasal 55 dan 56 serta Pasal 406 tentang Pengrusakan. Dia diancam hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan E dijerat Pasal 385 KUHP tentang penggelapan tanah dengan ancaman 4 tahun hukuman penjara.
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
(ral/dir)