Pilu Bocah Cirebon Disiksa Ibu Angkat: Tangan Disundut Bara Api

Pilu Bocah Cirebon Disiksa Ibu Angkat: Tangan Disundut Bara Api

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 20 Sep 2022 13:04 WIB
Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah menunjukkan foto bocah korban kekerasan yang dilakukan ibu angkat
Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah menunjukkan foto bocah korban kekerasan yang dilakukan ibu angkat (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Kisah pilu dialami oleh seorang bocah asal Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Di usianya yang masih 6 tahun, bocah laki-laki itu diduga kerap mendapatkan tindak kekerasan dari ibu angkatnya.

Luka-luka yang terdapat di sejumlah bagian tubuh bocah itu seolah menunjukkan betapa kejamnya tindak kekerasan yang ia terima. Mulai dari luka di bagian kepala, lengan, telapak tangan dan di beberapa bagian tubuh lainnya.

Aksi kekerasan yang menimpa bocah itu terungkap setelah ada warga desa yang melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon. Atas adanya laporan tersebut, KPAID bersama aparat keamanan langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat tinggal bocah malang itu pada Sabtu (17/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada warga yang laporan ke Bunda dan akhirnya Bunda tindaklanjuti. Mungkin orang yang laporan merasa kasihan dengan melihat banyaknya luka (di tubuh korban)," kata Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah.

Fifi mengatakan, akibat aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya. "Pada saat diamankan, anaknya dalam kondisi demam. Mungkin karena efek dari luka-lukanya," kata Fifi Sofiah.

ADVERTISEMENT

Saat ini, bocah laki-laki berusia 6 tahun itu telah dibawa ke Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon untuk mendapatkan perlindungan. Sementara ibu angkatnya telah diamankan di Mapolresta Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, ibu angkat korban yang diduga melakukan tindak kekerasan ini berinisial AM (43). Saat ini, AM sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Menurut Anton, akibat tindak kekerasan tersebut, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya. Mulai dari bagian kepala, telapak tangan, lengan dan di beberapa bagian tubuh lainnya.

"Dari hasil pengecekan kita dan visum juga, jadi korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian matanya merah karena pernah didorong dan membentur meja. Selain itu ada juga luka di telapak tangan akibat disundut bara api. Dan ada juga luka-luka lain di sekujur tubuhnya," kata Anton, Senin (19/9/2022).

Parahnya, kata Anton, tindak kekerasan itu bahkan telah dilakukan oleh tersangka sejak korban masih berusia sekitar 2 tahun.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Cirebon. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Anton.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads