Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Mulai dari seorang bocah di Cirebon berusia 6 tahun yang disiksa ibu angkatnya hingga Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang kini makin maju di Pilkada Jawa Barat.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini, Selasa (20/9/2022):
Pilu Bocah Cirebon Dianiaya Ibu Angkat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisah pilu dialami oleh seorang bocah asal Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Di usianya yang masih 6 tahun, bocah laki-laki itu diduga kerap mendapatkan tindak kekerasan dari ibu angkatnya.
Luka-luka yang terdapat di sejumlah bagian tubuh bocah itu seolah menunjukkan betapa kejamnya tindak kekerasan yang ia terima. Mulai dari luka di bagian kepala, lengan, telapak tangan dan di beberapa bagian tubuh lainnya.
Aksi kekerasan yang menimpa bocah itu terungkap setelah ada warga desa yang melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon. Atas adanya laporan tersebut, KPAID bersama aparat keamanan langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat tinggal bocah malang itu pada Sabtu (17/9/2022).
"Ada warga yang laporan ke Bunda dan akhirnya Bunda tindaklanjuti. Mungkin orang yang laporan merasa kasihan dengan melihat banyaknya luka (di tubuh korban)," kata Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah.
Fifi mengatakan, akibat aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya. "Pada saat diamankan, anaknya dalam kondisi demam. Mungkin karena efek dari luka-lukanya," kata Fifi Sofiah.
Saat ini, bocah laki-laki berusia 6 tahun itu telah dibawa ke Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon untuk mendapatkan perlindungan. Sementara ibu angkatnya telah diamankan di Mapolresta Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, ibu angkat korban yang diduga melakukan tindak kekerasan ini berinisial AM (43). Saat ini, AM sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Menurut Anton, akibat tindak kekerasan tersebut, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya. Mulai dari bagian kepala, telapak tangan, lengan dan di beberapa bagian tubuh lainnya.
"Dari hasil pengecekan kita dan visum juga, jadi korban mengalami luka di bagian kepala, kemudian matanya merah karena pernah didorong dan membentur meja. Selain itu ada juga luka di telapak tangan akibat disundut bara api. Dan ada juga luka-luka lain di sekujur tubuhnya," kata Anton, Senin (19/9/2022).
Parahnya, kata Anton, tindak kekerasan itu bahkan telah dilakukan oleh tersangka sejak korban masih berusia sekitar 2 tahun.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Cirebon. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Anton.
9 Orang Jadi Tersangka Pembongkaran Rumah Warga Garut oleh Rentenir
Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah warga Garut oleh rentenir gegara utang Rp 1,3 juta. Rentenir yang merupakan seorang perempuan juga ikut jadi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan 9 orang tersangka. Termasuk inisial AM, yang memberikan jasa pinjaman kepada korban," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (20/9/2022).
Wirdhanto mengatakan, AM bersama 8 orang warga membongkar rumah semi permanen yang terletak di Kampung Haur Seah. Pembongkaran rumah yang dilakukan AM didasari transaksi jual beli yang dilakukan E, kakak kandung Undang dengan AM.
"Oleh karena itu, kami menangani juga laporan korban terkait penggelapan tanah. Tersangkanya E, yang tidak lain adalah kakak dari Bapak Undang," katanya.
E berdalih menjual rumah tersebut kepada AM untuk membayar utang milik Undang. Utang sebesar Rp 1,3 juta yang bermula dari pinjaman tahun 2020 membengkak jadi Rp 15 juta.
"Jadi ada dua perkara, yaitu kasus pengrusakan serta penggelapan tanah," ucap Wirdhanto.
AM dan 7 orang warga yang melakukan pembongkaran dijerat Pasal 170, Juncto Pasal 55 dan 56 serta Pasal 406 tentang Pengrusakan. Dia diancam hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan E dijerat Pasal 385 KUHP tentang penggelapan tanah dengan ancaman 4 tahun hukuman penjara.
Kunci Gembok Sudah Bersarang di Lambung Bocah Indramayu
Keberadaan kunci gembok yang bersarang di tubuh M. Zulzalali Wal Ikrom (9) sudah masuk di bagian lambung. Jika terlambat, pengambilan kunci dalam tubuh harus dilakukan penanganan secara endoscopy.
Direktur RSUD Indramayu, dr Deden Bonni Kuswara, menjelaskan kondisi pasien saat menjalani perawatan tidak mengalami gejala serius. Bahkan, tim medis tidak menemukan gejala yang mengkhawatirkan pada tubuh Zul yang berasal dari Kelurahan Lemahabang, Indramayu, Kabupaten Indramayu tersebut.
Dikatakan Deden, kunci yang bersarang di tubuh Zul sudah masuk ke bagian lambung. Sehingga, pihak rumah sakit harus merujuk ke Zul ke Cirebon untuk menjalani operasi.
"Dari hasil rontgen analisanya itu kunci ada di Antumgraster atau di lambung posisi kunci tersebut kemudian dari analisa tersebut perlu dilakukan pengambilan anak kunci itu melalui cara Endoscopy," kata Direktur RSUD Indramayu di ruang kerjanya, Selasa (20/9/2022).
Keberadaan kunci gembok di dalam lambung Zul dianggap tidak terlalu berbahaya. Namun, perlu ada pengawasan ekstra, sehingga jika terdapat gejala atau infeksi Zul harus segera ditangani.
"Ini sebenarnya bisa ditunggu saja, tapi jika terjadi keterlambatan (merujuk ke RSUD Gunungjati) kita awasi terus menerus. Kalau sampai turun ke usus atau terjadi infeksi pada ususnya akan kita buka disini," Tegas dokter Deden.
Masalah dihadapi Zul pun cukup pelik. Ia harus bersabar menanti usaha orang tuanya agar dapat merujuk ke rumah sakit di Cirebon. Namun, pihak RSUD Indramayu, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, agar dapat membantu kesembuhan putra ketiga dari Ibu Nina Listiyana tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait diajukan untuk menjadi peserta PBI atau PBBU pemda jadi klaimnya dibayar oleh pemda. Hanya tidak bisa langsung, aktifnya tanggal 1 Oktober. Kalau dalam perjalanan ada gejala serius nanti si pasien bisa dioperasi di sini saja," ujar Deden.
Sopir Bus TMP yang Lindas Pejalan Kaki di Bandung Jadi Tersangka
Sopir Trans Metro Pasundan Ujang Nana Supriana (41) ditetapkan sebagai tersangka karena telah lalai dalam berkendara dan mengakibatkan nyawa pejalan kaki melayang.
Seperti diketahui, korban Ai Julaeha meninggal dunia setelah tertabrak bus yang dikendarai Ujang. Insiden berdarah ini terjadi saat korban menyebrang di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Senin (19/9) kemarin.
Dari CCTV yang dilihat detikJabar, pada waktu kejadian bus melaju dengan kecepatan rendah dan situasi TKP cukup ramai. Saat korban hendak melintas bus tersebut terus melaju tanpa menarik rem sedikitpun.
Bus langsung berhenti, setelah disadari ada yang terlindas oleh kendaraan umum dalam kota ini. Informasi penetapan tersangka terhadap sopir bus ini, dibenarkan oleh Kanit Gakum Polrestabes Bandung IPTU Arif.
"Udah (penetapan tersangka), sedang diperiksa," kata Arif dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (20/9/2022).
Sopir bus ini, menurut Arif sudah diamankan di Unit Gakum Satlantas Polrestabes Bandung. Sementara, hasil pemeriksaan sopir telah lalai saat berkendara.
"Lalai dan tidak konsentrasi," ujarnya.
Akibat kejadian ini, sang sopir disangkakan Pasal 310 ayat 4 Jo. Pasal 105 huruf a, Jo. Pasal 106 ayat 1 , 2 tentang kecelakaan lalu lintas.
"Penjara maksimal enam tahun," tambahnya.
Saat disinggung apakah sopir tersebut sudah dilakukan tes urine, Arif menyebut ters urine akan dilakukan hari ini sekaligus merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka.
Wagub Jabar Makin Pede Maju Pilgub
Uu Ruzhanul Ulum kini makin serius maju di Pilkada Jawa Barat 2024 mendatang. Ia mengaku optimis bisa mendapat restu dari sejumlah partai politik untuk memuluskan niatnya sebagai suksesor Ridwan Kamil.
Saat ditemui wartawan, Wakil Gubernur Jabar ini mengatakan percuma jika niatnya maju di Pilgub malah tak terealisasi. Sebab, Uu saat ini diketahui sedang berupaya menggenjot tingkat popularitas dan elektabilitasnya di mata publik Jawa Barat.
"Saya selamanya serius dalam menjalani tahapan event politik, kalau tidak serius mah percuma. Udah keluar biaya, tenaga, pikiran, tapi enggak serius. Kacape-cape," kata Uu, Selasa (20/9/2022).
Uu menyatakan, niatannya maju di Pilkada Jabar juga sekaligus mau membesarkan partai yang dinaunginya yaitu PPP. Ia memastikan sudah mengantongi restu dari DPW PPP Jawa Barat maupun DPP untuk bisa maju di Pilgub nanti.
"Oh jelas, saya dari DPW sudah dapat restu, dari DPP juga sudah dapat restu. Makanya saya semakin mantap untuk berjalan. Sekarang tinggal membesarkan partai yang menaungi saya," ungkapnya.
Uu juga bersiap membuka keran komunikasi dengan partai politik di Jawa Barat untuk memuluskan niatnya itu. Namun saat ini, ia masih fokus menggenjot tingkat popularitas dan elektabilitas, terutama di internal PPP.
"Dan mungkin nanti berkomunikasi dengan partai-partai yang lain, yang melirik saya. Tapi sekarang saya tidak berpikir partai pengusung, saya sekarang berpikir untuk memperbanyak bersilaturahmi meningkatkan popularitas dan elektabilitas," tuturnya.
"Mudah-mudahan kalau elektabilitas dan popularitas naik, di partai juga sama. Karena percuma kalau popularitas dan elektabilitas di masyarakat saja tapi di pengurus partai tidak memiliki itu, atuh moal aya nu nyalonkeun (enggak ada yang mau mencalonkan Uu jadi calon gubernur). Jadi harus seimbang," pungkasnya.
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/dir)