Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah warga Garut oleh rentenir gegara utang Rp 1,3 juta. Rentenir yang merupakan seorang perempuan juga ikut jadi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan 9 orang tersangka. Termasuk inisial AM, yang memberikan jasa pinjaman kepada korban," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (20/9/2022).
Wirdhanto mengatakan, AM bersama 8 orang warga membongkar rumah semi permanen yang terletak di Kampung Haur Seah. Pembongkaran rumah yang dilakukan AM didasari transaksi jual beli yang dilakukan E, kakak kandung Undang dengan AM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Olah karena itu, kami menangani juga laporan korban terkait penggelapan tanah. Tersangkanya E, yang tidak lain adalah kakak dari Bapak Undang," katanya.
E berdalih menjual rumah tersebut kepada AM untuk membayar utang milik Undang. Utang sebesar Rp 1,3 juta yang bermula dari pinjaman tahun 2020 membengkak jadi Rp 15 juta.
"Jadi ada dua perkara, yaitu kasus pengrusakan serta penggelapan tanah," ucap Wirdhanto.
AM dan 7 orang warga yang melakukan pembongkaran dijerat Pasal 170, Juncto Pasal 55 dan 56 serta Pasal 406 tentang Pengrusakan. Sedangkan E dijerat Pasal 385 KUHP tentang penggelapan tanah.
Kesembilan tersangka saat ini ditahan di Mako Polres Garut. Rentenir AM juga saat ini diketahui masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Garut.
Sekadar diketahui, sekelompok tukang bangunan meruntuhkan rumah Undang yang terletak di Kampung Haur Seah, Cipicung, Banyuresmi pada Sabtu (10/9/2022).
Aksi pembongkaran rumah itu dipicu utang istri Undang kepada seorang rentenir kampung setempat. Istri Undang diketahui meminjam uang Rp 1,3 juta, dengan kewajiban membayar Rp 350 ribu per bulan.
Utang itu tak mampu dilunasi sang istri. Undang diketahui kemudian berupaya untuk mencari pekerjaan di Bandung akhir-akhir ini.
Sebab itu, Undang mengaku terkejut ketika rumahnya dibongkar rentenir. Sebab, saat kejadian tersebut, Undang dan anak serta istrinya tak ada di rumah.
Undang melaporkan kejadian perusakan rumahnya itu ke Polsek Banyuresmi pada Kamis (15/9) lalu. Kasusnya, saat ini diambil alih oleh Polres Garut.
(iqk/iqk)