Ragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Rabu (14/9/2022). Dari mulai pria Cirebon dituding sebagai hacker Bjorka hingga vonis pembunuhan bos Sinar Minang.
Berikut lima peristiwa pilihan detikJabar yang menggemparkan publik hari ini:
Pria Cirebon Dituding Hacker Bjorka
Sosok hacker Bjorka membuat heboh dengan mengunggah berbagai data penting para pejabat. Sang hacker dikabarkan seorang bocah warga Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi tersebut diungkap akun Instagram @volt_anonym. Dia mengklaim sebagai hacker Indonesia.
"Data yang katanya 133M dari meretas Kominfo tidak lebih isinya cuma 200 data saja dan itu pun di copy sehingga banyak data yang sama seolah-olah data yang dia curi sebanyak 133M padahal cuma 200 an," tulis akun @volt_anonym seperti dikutip dari detikInet, Rabu (14/9/2022).
"Ini sama saja data dump (sampah) yang sudah banyak kadaluarsa," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menyebut Bjorka memiliki tim. Bjorka juga disebut mencoba pansos. "Aing tau lu punya tim,lu bagian pansos dan tim lu bagian sebar data dan repost," kata akun itu.
Menurut akun itu, berdasarkan data yang dia dapat, si pembocor hanya menyalin lalu meng-input lagi seterusnya, sampai jumlahnya menjadi banyak.
"Di situ kelen bisa melihat data yang sama, jadi mereka cuma copy lalu input lagi dan seterusnya sampai jumlahnya banyak sehingga seolah-olah data yang mereka curi itu sebanyak 133M. Padahal ya cuma 200 an doang dan itu pun data dump," tulis sang hacker.
Untuk memastikan siapa sosok Bjorka, saat ini masih menunggu hasil investigasi pemerintah dan jangan termakan isu. Saat ini Polri masih bekerja mengusut hal ini.
"Tim gabungan masih bekerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (14/9/2022).
Diketahui bahwa Dittipidsiber Bareskrim Polri ikut terlibat dalam tim khusus yang dibuat pemerintah untuk mengusut Bjorka. Dedi mengatakan pihaknya akan memberikan informasi selanjutnya terkait hal ini.
Sebelumnya pemerintah memastikan data negara yang bersifat rahasia tidak bocor. Terkait hacker Bjorka yang membocorkan beberapa data, pemerintah mengatakan sudah mengetahui gambaran sosok Bjorka.
"Kemudian, kita terus menyelidiki karena sampai saat ini memang gambaran-gambaran pelakunya sudah teridentifikasi dengan baik oleh tim dan polisi. Tetapi belum bisa diumumkan," ujar Menko Polhukam Mahfud Md saat jumpa pers di kantornya, Rabu (14/9).
detikJabar sempat mendatangi alamat yang disebutkan dan bertemu langsung dengan Muhamad Said Fikriansyah. Berdasarkan pantauan di lokasi, kediaman Muhamad Said Fikriansyah ini berada di sebuah gang kecil di Desa Klayan.
Menanggapi kabar yang beredar terkait dengan Hacker Bjorka, Muhamad Said Fikriansyah secara tegas membantah tuduhan jika dirinya adalah Bjorka, seorang hacker yang belakangan menjadi sorotan di Indonesia.
"Kalau dituduh Bjorka, saya bukan Bjorka. Perlu diingat saya itu bukan Bjorka," kata Muhamad Said Fikriansyah (17) saat berbincang dengan detikJabar di kediamannya, Rabu (14/9/2022).
Sehari-harinya, Muhamad Said mengaku bekerja sebagai editor video. Ia mengaku heran dan sangat terganggu dengan adanya tuduhan tersebut.
"Jujur saya merasa terganggu banget (Dituduh Bjorka)," kata dia.
Tuntutan Rahmat Effendi
Terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswhandono di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).
"Menjatuhkan tuntutan sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Siswhandono saat membacakan tuntutannya.
Dalam perkara ini, Rahmat yang karib disapan Pepen dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan bagi hukuman Pepen yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sementara, yang meringankan hukuman Pepen bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.
Jaksa juga menuntut agar Pepen membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak membayar harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.
Jika lelang tidak mencukupi, maka masa kurungan ditambah dua tahun. Selain itu, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.
Usai JPU KPK membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada Pepen yang hadir secara daring.
"Sudah jelas," kata Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.
"Jelas yang mulia," jawab Pepen.
Sementara itu, tim pengacara Pepen meminta waktu dua pekan ke depan untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan.
Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.
Selain itu, Rahmat juga didakwa menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.
Mahasiswa UIN SGD Bandung Dikeroyok
Sebuah video penganiayaan mahasiswa UIN SGD Bandung viral di media sosial (medsos). Video penganiayaan itu tersebar di sejumlah WhatsApp Group (WAG).
Dari video yang diterima, korban dikeroyok oleh sejumlah orang, lokasi kejadian berada tidak jauh dari tempat parkir Fakultas Adab dan Humaniora, UIN SGD Bandung, Selasa (30/9) lalu.
Dari informasi yang dihimpun, korban penganiayaan yang merupakan mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi ini berjumlah tiga orang berinisial M, H dan L. Korban mengalami luka dan memar di bagian wajah, kepala dan bahu.
Kejadian ini sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sementara itu, untuk para pelaku masih dalam proses penyelidikan Polsek Panyileukan.
Informasi kejadian penganiayaan ini dibenarkan oleh Kapolsek Panyileukan Kompol Dadang Cahyadiawan.
"Jadi Tanggal 30 kejadian, Tanggal 1 (September) korban bikin laporan, memang baru 12 hari," kata Dadang melalui sambungan telepon, Rabu (14/9/2022).
Saat ini pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
"Saksi-saksi sudah diperiksa 4 orang, sampai saat ini masih memanggil saksi karena pelaku masih tersamar identitasnya," ujarnya.
Dadang pastikan proses hukum tetap berjalan, hingga diketahui siapa pelaku penganiayaan ini.
"Proses tetap berjalan masih dijalani, dari keterangan saksi-saksi belum bisa menunjukkan si A si B tersangkanya," ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan memanggil pihak keamanan yakni sekuriti untuk dimintai keterangan terkait kejadian ini.
"Sekarang mau panggil sekuriti, katanya ada yang tahu (pelaku penganiayaan)," katanya.
"Sudah diproses, empat saksi diperiksa, mau lima, masih berproses, saya bantu, nanti kita kabari perkembangannya," pungkasnya.
Puluhan Warga Karawang Keracunan
Puluhan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang dilarikan ke rumah sakit. Diduga akibat keracunan, imbas kebocoran gas pabrik.
Diduga warga keracunan gas klorin dari sebuah pabrik kertas yang berlokasi di sekitar pemukiman warga Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sebagian warga dilarikan ke RS Rosela untuk mendapatkan perawatan akibat keracunan gas tersebut.
Direktur RS Rosela, dr. Yesi, membenarkan terkait informasi sejumlah warga Desa Kutamekar yang mengalami keracunan yang kini tengah dirawat di RS Rosela tersebut.
"Betul, ada 33 orang kalau di RS Rosela, infonya ada yang ke RS lain juga," ujar Yesi saat dihubungi detikJabar pada Rabu (14/9/2022).
Ketika ditanyai kondisi warga yang tengah ditangani pihaknya, Yesi menyebut, belum ada tindakan rawat inap untuk warga yang diduga keracunan gas tersebut.
"Tidak ada yang dirawat inap, tapi kondisi sekarang ini masih sedang dalam observasi," kata dia.
Terpisah, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya juga sudah mendapat informasi perihal informasi keracunan tersebut.
"Iya sudah (dapat informasi), Kasatreskrim ke lokasi. Polsek setempat sekarang ini sedang mengambil langkah-langkah," kata Kapolres saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan.
Kapolres mengatakan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait, perihal kejadian puluhan warga keracunan tersebut.
"Kami akan koordinasi dengan instansi terkait sesuai tataran kewenangan," pungkasnya.
Diketahui, kebocoran gas dari perusahaan kertas itu telah terjadi beberapa kali. Hal itu juga terjadi sekira bulan Mei 2018 lalu, kemudian terakhir pada Juni 2021.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan apapun dari perusahaan kertas tersebut, terkait peristiwa puluhan warga keracunan akibat kebocoran gas.
Vonis Pembunuh Bos Sinar Minang
Masih ingat dengan pembunuhan Khairul Amin (54) bos Rumah Makan (RM) 'Sinar Minang' di Karawang yang dibunuh pembunuh bayaran sewaan istrinya? Kasus itu sudah memasuki babak akhir. Istri dan juga 5 pembunuh bayaran yang ditangkap dijatuhi vonis 13 tahun bui.
Vonis tersebut telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Sebagaimana dikutip detikJabar dari website Mahkamah Agung (MA), vonis dibacakan hakim pada 8 Agustus 2022 lalu.
Duduk sebagai majelis yaitu Hendra Kusuma Wardana sebagai ketua majelis didampingi Nelly Andriani dan Krisfian Fatahila selaku anggota majelis hakim.
Dalam kasus ini, ada enam terdakwa yang diadili. Mereka yakni Neliwati istri dari Khairul Amin dan lima eksekutor atau pembunuh bayaran yaitu Agus Marjuki, Herdi Sawaludin, Rian, Maulana Hasanudin dan Burhanudin.
"Menyatakan terdakwa Neliwati terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap hakim sebagaimana berkas putusan yang dilihat detikJabar pada Rabu (14/9/2022).
Besaran hukuman yang sama juga diberikan hakim kepada 5 pembunuh bayaran. Mereka dijatuhi hukuman 13 than bui.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 13 tahun," kata hakim.
Kasus ini bermula saat Neliwati merasa kesal dan sakit hati terhadap suaminya yang sudah 4 kali nikah lagi. Neliwati bercerita hal itu kepada Agus Murjoko yang kala itu berprofesi driver ojek online.
Neliwati meminta bantuan Agus untuk mencarikan orang yang bisa membunuh suaminya dengan cara disantet. Agus lantas mengenalkan Neliwati kepada Herdi Sawaludin. Saat itu, Herdi menyanggupi dengan meminta bayaran Rp 5 juta.
Singkat cerita, Neliwati menyanggupi. Namun sudah dua bulan berjalan, suaminya tak kunjung meninggal dunia seperti yang dijanjikan. Neliwati kemudian bertemu lagi dengan Herdi. Saat itu, Herdi justru bilang bahwa ada yang mau membunuh suaminya itu namun dengan ongkos Rp 30 juta.
Neliwati mengamini dan membayar Rp 10 juta di awal. Skenario disusun kelompok pembunuh bayaran itu untuk menghabisi nyawa Khairul Amin. Skenario pembegalan dilakoni para pembunuh bayaran hingga nyawa bos RM tersebut melayang.
Kasus ini lalu terbongkar oleh Polres Karawang. Polisi meringkus Neliwati termasuk komplotan pembunuh bayarannya.
(sud/orb)