Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, Dani Simanjuntak, menilai tuntutan hukum yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di luar perkiraan.
Seperti diketahui, Rahmat Effendy dituntut hukuman penjara 9 tahun 6 bulan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor, 14 September 2022.
"Nanti kami pertimbangkan kembali, karena ini melebihi dari ekspektasi yang kami harapkan," kata Dani usai menjalani persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dani mengira, jika tuntutan terhadap kliennya itu tidak akan mencapai sembilan tahun enam bulan penjara. Namun dugaannya salah dan Rahmat Effendi mendapatkan tuntutan yang cukup berat.
"Kami (mengira) dituntut delapan tahun, ternyata ini hampir mendekati 10 tahun," ujarnya.
Selain dituntut hukuman sembilan tahun enam bulan penjara, hak politik Rahmat Effendi dicabut selama lima tahun.
Disinggung terkait apakah ada fakta hukum yang dibantah pihak Rahmat Effendi, pihaknya akan menyiapkan pembelaan dan akam diungkapkan dalam persidangan berikutnya dua pekan mendatang.
"Kami buktikan pada pledoi selanjutnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.
Selain itu, Rahmat juga didakwa menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.
Minta Jadwal Pengobatan
Tim kuasa hukum Rahmat Effendi mengajukan permohonan fisioterapi untuk kliennya kepada majelis hakim.
"Izin yang mulia program kelanjutan pengobatan terdakwa?" kata Dani kepada Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman pun menyanyakan terkait hal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (KPK) terkait hal tersebut.
"Nanti kami konfirmasi lagi, sampai saat ini belum ada," ujar JPU KPK Siswhandono.
"Ke kita belum ada. Baik nanti kita tindaklanjuti, konfirmasi dulu," ujar Siswhandono.
Dani Simanjuntak menambahkan, jika kliennya harus segera meneruskan terapinya di Bulan September ini. Namun, hingga kini belum diberi jadwal.
"Saat ini beliau proses fisioterapi, makanya kita ajukan jadwalnya belum keluar, pengobatan harus berlanjut di bulan 9 ini," terangnya.
Dani menambahkan, jadwal tersebut dimintanya agar kliennya bisa berobat ke luar tahanan. "Supaya bisa berobat ke RSPAD," tambahnya.
(wip/yum)