Jabar Sepekan: 'Pesta Diskon' Hukuman Koruptor

Jabar Sepekan: 'Pesta Diskon' Hukuman Koruptor

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 11 Sep 2022 22:00 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat dalam sepekan terakhir, dari mulai ramai-ramai napi koruptor bebas bersyarat hingga update pembunuhan pensiunan TNI di Lembang, Bandung Barat.

20 Napi Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin

Sebanyak 20 napi koruptor di Lapas Klas 1 A, Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat Bebas. Sebanyak 19 napi koruptor bebas pada, Selasa (6/9) disusul satu napi koruptor lainnya, yakni eks Menteri ESDM Jero Wacik, Jumat (8/9).

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan soal bebasnya napi tipikor tersebut. Mereka berstatus bebas bersyarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang," kata Elly kepada detikJabar.

Menurut Elly, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.

ADVERTISEMENT

"Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis," katanya.

Selain menteri, ada juga tiga mantan kepala daerah di Jawa Barat yang menghirup udara bebas. Ketiga kepala daerah tersebut yakni eks Bupati Subang Ojang Sohandi, eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan eks Bupati Indramayu Supendi.

"Ada Ojang (Sohandi), Irvan (Rivano Muchtar), dan Supendi," ujar Elly Yuzar.

Pada Jumat, (6/9) eks Menteri ESDM Jero Wacik juga bebas dari Lapas Sukamiskin. Setelah menghirup udara segar, Jero melakukan pelaporan ke Bapas Bandung.

"Sudah CMB (Cuti Menjelang Bebas)," kata Kepala Bapas Bandung Bambang Ludiro kepada wartawan di Kantor Bapas Bandung.

Bambang menyebut, hingga dua bulan ke depan Jero Wacik diwajibkan melakukan wajib lapor dua minggu sekali atau maksimal sebulan sekali.

"Masa pembimbingan cuti menjelang bebas sampai 21 November 2022. Kurang lebih dua bulanan," sebutnya.

Bambang menambahkan, Jero Wacik dijemput oleh anaknya dan saat melakukan laporan sebelum menjalani CMB ke Bapas Bandung juga ditemani oleh anaknya.

"Rumah di Bandung ada daerah Arcamanik, tapi tadi yang jemput anaknya dari Jakarta, dia kan basecamp-nya di daerah Bintaro Jakarta," tuturnya.

Berikut 20 nama napi koruptor yang bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin:

- Zumi Zola Zulkifli (mantan Gubernur Jambi)
- Supendi Bin Rasdin (mantan Bupati Indramayu)
- Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi (mantan Bupati Subang)
- Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh (mantan Bupati Cianjur)
- Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin (mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan)
- Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo (mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri)
- Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna (mantan Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung)
- Patrialis Akbar Bin Ali Akbar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi)
- Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution (mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
- Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin (mantan anggota DPR RI)
- Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said (mantan Menteri Agama)
- Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar (kakak ipar eks Bupati Cianjur Irvan Rivano)
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan Bin Chasan (pengusaha, adik mantan Gubernur Bantrn Ratu Atut Chosiyah)
- Setyabudi Tejocahyono (Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung)
- Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian (Ketua Partai NasDem Brebes, sekaligus Ketua Tim Pemenangan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno pada Pilkada tahun 2013)
- Danis Hatmaji Bin Budianto (mantan Pimpinan BJB Cabang Sukabumi)
- Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana (mantan Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah)
- Budi Susanto Bin Lo Tio Song (Eks Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang terseret kasus pengadaan driving simulator di Korlantas Polri)
- Anang Sugiana Sudihardjo (eks bos PT Quadra Solution yang terseret kasus korupsi E-KTP)
- Jero Wacik (eks Menteri ESDM zaman SBY)

Riuh Demo Tolak BBM di Jabar

Setelah pemerintah resmi menaikan harga BBM berubsidi, gelombang aksi demonstrasi penolakan BBM terjadi di sejumlah daerah di Jawa Barat. Tuntutan mereka, tidak lain adalah turunkan kembali harga BBM.

Namun cukup disayangkan, aksi demonstrasi di DPRD Jawa Barat diwarnai bentrokan mahasiswa yang sama-sama melakukan demo penolakan harga BBM, Rabu (7/9/2022).

Bentrokan terjadi saat salah satu massa mahasiswa melakukan orasi dan membaca puisi di depan Kantor DPRD Jabar. Selain itu, dua buah ban bekas dibakar oleh massa. Saat pembacaan puisi dari seorang orator berlangsung, sekelompok massa mahasiswa lainnya datang dari arah Jalan Aryajipang.

"Tolak, tolak, tolak mediasi," teriak sekelompok mahasiswa yang datang dari arah Jalan Aryajipang.

Tidak tahu awal mula terjadi bentrokan ini. Seperti diketahui, sebelum sekelompok massa yang datang dari Jalan Aryajipang, sekelompok massa yang sudah terlebih dahulu melakukan aksi di depan Gedung DPRD, telah mediasi bersama perwakilan DPRD Jabar.

Aksi saling dorong terjadi antara dua kelompok mahasiswa ini. Masing-masing pimpinan aksi terus meredam emosi massa, agar bentrokan ini berakhir.

"Mundur, mundur woy, sudah sudah semuanya sudah satu komando," teriak pimpinan salah satu massa.

"Hati-hati, hati-hati, hati-hati provokasi," teriak pimpinan massa aksi lainnya melalui pengeras suara.

Sebelum bentrokan terjadi, sejumlah anggota DPRD Jabar tampak keluar dari gedung tersebut dan menemui massa pendemo. Para anggota dewan ini pun lalu menyatakan sikap kompak menolak kenaikan BBM dan meminta pemerintah untuk membatalkannya.

Setidaknya ada 4 fraksi yang DPRD yang menyatakan sikap supaya pemerintah membatalkan kenaikan BBM. Mereka diwakili oleh Achmad Ru'yat (PKS), Sugianto Nanggolah (Demokrat), Abdul Harris Bobihoe (Gerindra) dan Raden Tedi (PAN).

Saat menemui massa aksi, Achmad Ru'yat yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Jabar memastikan akan menyampaikan tuntutan dari PMII mengenai penolakan kenaikan BBM. Ia menegaskan, keempat fraksi tersebut juga sepakat untuk mendesak pemerintah membatalkan kenaikan BBM.

"Saya telah mendengar seluruh tuntutan mahasiswa. Lintas fraksi juga mendengar aspirasi penolakan kenaikan BBM yang bergelombang dan terus-terusan datang. Dan tentu sejalan yang disampaikan, saya mendukung dan siap menandatangani agar pemerintah pusat membatalkan kenaikan BBM subsidi," katanya.

Sementara itu, puluhan mahasiswa yang berunjuk rasa memprotes kenaikan harga BBM 'menyita' Gedung DPRD Kota Cimahi. Mereka memasang spanduk tanda penyitaan tersebut di pendopo DPRD.

Penyitaan gedung DPRD oleh mahasiswa dilakukan setelah mereka 'memukul' mundur polisi yang melakukan penjagaan di pintu masuk. Sebelumnya mereka berorasi dan membakar ban di Jalan Djulaeha Karmita, tepat di hadapan Gedung DPRD Cimahi.

Peserta aksi unjuk rasa yang berorasi berteriak meminta anggota dewan keluar menemui mereka. Sesekali mereka menyanyi menyuarakan kekecewaan terhadap keputusan pemerintah yang menaikkan harga BBM mendadak.

Masih di hari yang sama, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi BEM Sukabumi (Asbi) berlangsung ricuh. Mereka terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian saat memaksa masuk ke gedung DPRD Kota Sukabumi.

Akan tetapi, permintaan itu ditolak oleh pihak kepolisian dan DPRD Kota Sukabumi. Akhirnya, aksi saling dorong pun tak terhindarkan.

Perwakilan mahasiswa, mengaku sempat terkena tendangan oleh oknum pihak berwajib. Selain itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman juga mengaku sempat kena sikut massa.

Fakta Baru Pembunuhan Pensiunan TNI

Nyawa seorang purnawirawan berpangkat kolonel Muhammad Mubin (63) alias babeh, tewas di tahgan Henry Hernando (30) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan keji. Insiden berdarah itu terjadi pada Selasa (16/8) lalu.

Babeh tewas dengan lima luka tusuk hingga kehabisan darah. Pria yang berprofesi sebagai sopir toko meubel itu tewas di dalam mobil pikapnya di Jalan Adiwarta, Lembang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pembunuhan itu terjadi bukan karena latar belakang dendam, melainkan kekesalan tersangka pada korban yang sudah kadung di ubun-ubun.

"Tidak ada latar belakang dendam. Indikasi yang dilakukan oleh tersangka ini karena merasa kesal, jadi rasa kesalnya hingga terjadi kejadian itu," ucap Ibrahim kepada wartawan di Lembang.

Hal itu terjadi karena Babeh dituding kerap parkir di depan ruko milik tersangka. Pada hari kejadian, korban sempat cekcok dengan pegawai tersangka. Saat mendengar keributan itu, tersangka kemudian turun dari lantai 2 ruko mendatangi pelaku dan membunuhnya.

Hal itu berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar Polda Jabar pada Senin (5/9/2022). Total ada 27 adegan yang diperagakan tersangka di rumahnya hingga ke lokasi korban ditemukan tewas oleh warga.

"Kita melakukan rekonstruksi secara terbuka, transparan, dan normatif. Sehingga bisa dilihat betul-betul rangkaian rekonstruksi ini sesuai dengan rangkaian kejadian yang sebenarnya," kata Ibrahim.

Dari rekonstruksi itu juga terungkap jika tersangka berbohong soal keterangannya. Ia berbohong soal memasak nasi goreng sebelum pembunuhan tersebut. Padahal faktanya tersangka tidak sedang memasak sebelum insiden berdarah tersebut.

Kebohongan yang kedua yakni tersangka mengaku menusuk korban menggunakan pisau dapur yang dipegangnya karena saat itu ia sedang memasak nasi goreng. Namun faktanya pisau yang digunakan bukan pisau dapur.

Kebohongan selanjutnya yakni terkait pemukulan dan aksi korban meludahi pelaku sebelum terjadinya penusukan. Faktanya tidak ada kejadian tersebut melainkan hanya cekcok biasa.

"Dari pendalaman ditemukan keterangan yang berbeda disampaikan tersangka pada awal penyelidikan sehingga kita mendapatkan beberapa fakta baru dan perubahan konstruksi pasal," kata Ibrahim.

Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Sebelumnya HH hanya dijerat pasal 351 dan pasal 338 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini ia dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Awalnya pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3," kata Ibrahim

Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno Dituntut 6 Tahun Bui!

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno enam tahun penjara. Herman dinilai terbukti telah menerima suap terkait sejumlah proyek selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar.

Tuntutan dibacakan JPU KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (5/9/2022). Selain tuntutan penjara, JPU KPK juga menuntut pidana denda Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun," ujar JPU KPK sebagaimana surat tuntutan yang diterima detikJabar.

Dalam kasus ini, Herman Sutrisno dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Jaksa menilai Herman bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Jaksa juga menuntut Herman Sutrisno untuk membayar uang pengganti atas perbuatan yang dilakukannya. Tak tanggung-tanggung, Herman diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12.520.550.973 atau Rp 12 miliar lebih.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayat uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur JPU KPK.

Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.

Pundi-pundi duit yang didapat Herman itu terungkap dalam dakwaan jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/5/2022). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Herman menerima duit selama menjabat sebagai Wali Kota dari 2008 sampai 2013.

"Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar," ucap jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan.

Duit tersebut didapat Herman dari Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi. Adapun Herman dan Rahmat Wardi sudah saling mengenal saat keduanya aktif di salah satu organisasi masyarakat.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU.

Pengacara Ungkap BAP ASN Bogor

Kuasa hukum Ade Yasin, Dina Lara Butar Butar mengungkap hal yang janggal di kasus yang suap yang menjerat kliennya. Bahkan dia bawa-bawa DPRD Kabupaten Bogor.

Hal tersebut diungkapkan Dina, setelah mendengar BAP Adam Maulana dalam persidangan. Seperti diketahui, Adam Maulana merupakan sekdis PUPR Bogor.

"Ini yang menarik kemarin, saya juga kaget, jadi jaksa itu membaca mengenai BAP-nya Adam Maulana, memang di BAP Adam Maulana yang berbicara pokir (pokok pikiran). Itu ada di situ ancaman kalau pokir-pokir dari anggota dewan tidak diakomodir maka akan berimbas pada pertanggungjawaban bupati, LPJ bisa berujung ditolak," kata Dina dihubungi detikJabar.

"Cuman dari jaksanya kurang dalam, akhirnya saya bilang pada saat kuasa bertanya saya bilang menarik nih, ternyata kita menemukan BAP Adam khususnya terkait pokir. Jadi pokir ini BAP Adam kemarin bukan BAP yang dibacakan oleh Adam tetapi catatan Adam atau notulen rapat yang disita oleh KPK," tambahnya.

Seperti diketahui, pokir tersebut menampung pokir-pokir anggota DPRD Bogor untuk proyek pembangunan dengan nilai Rp 198 miliar.

"Pokok pikiran, terkait dengan proyek yang memang mengakomodir pokir-pokir anggota dewan untuk melakukan proyek membangun daerah konstituennya, ternyata di dalam pokir itu dia meminta agar proyek-proyek senilai 198 M keseluruhan agar mereka yang mengawal," ungkapnya.

Ia menilai, jika DPRD ingin menguasai proyek pembangunan di Kabupaten Bogor.

"Artinya, pemenang lelang dari mereka, ininya dari mereka, semuanya dari mereka, itu yang tidak disepakati PUPR, sehingga anggota dewan tersebut marah dan bahkan mengancam. Ancamannya adalah kalau tidak terakomodir maka akan berujung LPJ bupati akan ditolak," terang Dina.

Selain itu, pokir tersebut sudah dikonsultasikan kepada suami Kapolsek Babakan Madang yang bertugas di KPK.

"Terus menurut dia kalau pokir itu sudah dikonsultasikan dengan suami Kapolsek Babakan Madang, dia tidak sebutkan nama tapi sebutkan suami Kapolsek Babakan Madang, orang KPK. Nah orang KPK itu kan namanya Tri, ternyata Tri ini orang yang menangkap Bu Ade pada saat itu yang dikatakan OTT tadi," jelasnya.

Disinggung terkait proyek apa, Dina pun tak mengetahuinya. Dia hanya mengetahui nilainya mencapai Rp 198 miliar.

"Itu yang kita nggak tahu (proyek), tapi yang pasti nilainya 198 M yang memang itu seperti ada di Jalan Jayanti, katanya pokir Jalan Jayanti hilang, nah katanya itu pokirnya ketua dewan, nah menurut PUPR itu enggak hilang,tetap ada di Jalan Jayanti tetapi tidak harus pemenang lelangnya dari dewan," tuturnya.

Selain itu, Dina juga menilai ada ancaman terhadap kliennya, ancaman tersebut salah satunya berupa LPJ bupati tidak akan diterima jika pokir tersebut tidak diakomodir.

"Kalau saya lihat karena jaksa buka pokir itu, karena ada ancaman dikatakan pokir tidak diakomodir SKPD maka PUPR akan sering dilaporkan kepada aparat penegak hukum meskipun pekerjaannya bagus, inikan ancaman, saya takutnya patut diduga kemarin mereka terkait perkara yang sekarang kan yang dikejar kegiatan PUPR juga sehingga diseret-seret ke Ibu Ade, gitu lho, karena kan yang menyerahkan uang PUPR, ada gak kaitannya dengan itu?," tuturnya.

"Biarkan publik yang berbicara, tapi penyidik KPK memasukkan itu mungkin ada hubungannya. Kalau enggak, gak mungkin ada di BAP," pungkasnya.

(wip/orb)


Hide Ads