Koruptor Bebas Bersyarat yang 3 Kali Absen Wajib Lapor Bisa Dipenjara Lagi

Koruptor Bebas Bersyarat yang 3 Kali Absen Wajib Lapor Bisa Dipenjara Lagi

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 08 Sep 2022 12:17 WIB
Suasana di Lapas Sukamiskin jelang bebasnya Dada Rosada.
Suasana di Lapas Sukamiskin jelang bebasnya Dada Rosada. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Kemenkumham merilis 23 napi yang bebas bersyarat dan 19 diantaranya menjalani hukuman di Lapas Klas I A Sukamiskin, Jawa Barat. Mereka harus melakukan wajib lapor sebelum dinyatakan bebas murni.

Wajib lapor yang dilakukan 19 koruptor ini, memiliki waktu berbeda-beda tergantung masa tahanannya. Namun, mereka diwajibkan melakukan wajib lapor setiap satu bulan sekali.

"Minimal satu bulan sekali untuk satu bulan pertama, setelah menjalani CMB (cuti menjelang bebas) atau PB (pembebasan bersyarat), kita hanya menggali informasi kendala di masyarakat," kata Kepala Balai Pemasyarakatan Bandung Bambang Ludiro, Kamis (8/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Budiana mengatakan, jika 19 koruptor ini tidak melakukan wajib lapor selama tiga kali berturut-turut maka status bebas bersyaratnya dicabut.

"Apabila tidak melakukan wajib lapor tiga kali berturut-turut maka yang bersangkutan bisa dicabut status pembebasan bersyaratnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Budiana mengatakan, hingga saat ini untuk napi kasus Tipikor tidak pernah ada yang mangkir, rata-rata setiap bulan mereka melakukan wajib lapor.

Budiana menambahkan, jika tiga kali berturut-turut tidak melakukan wajib lapor mereka harus kembali menjalani penahanan hingga masa penahanan habis. "Ya ditahan kembali," katanya.

(wip/iqk)


Hide Ads