Ade Yasin, Bupati Bogor non aktif, sekaligus terdakwa dugaan kasus suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar mengungkap kejanggalan terkait kasus yang menjeratnya.
Dalam sidang tersebut, Ade Yasin hadir dengan tiga terdakwa lainnya yakni Ihsan Ayatullah ASN Pemkab Bogor, PPK pada PUPR Bogor Rizki Taufik dan Adam Maulana yang menjabat sebagai Sekdis PUPR Bogor.
Ade Yasin mengaku merasa ditarik ke dalam perkara yang tidak diketahuinya. Kepada majelis hakim, ia menyebut tidak pernah menunjuk orang yang bertanggungjawab atau PIC (person in charge) terkait atas pertemuan dengan BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada. Saya hanya normatif ke kepala Dinas, untuk tindak lanjut. Fasilitasi BPKAD dan Inspektorat. Saya hanya tataran itu, bukan tugas saya menunjuk. Sudah tunjuk BPKAD sebagai leading sektor untuk menyajikan data dan pemeriksaan," kata Ade Yasin saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9/2022).
Ade juga tak mengetahui terkait pengumpulan uang untuk BPK yang dilakukan oleh anak buahnya. Ia tahu hal tersebut di persidangan.
"Tidak ada laporan. Saya bingung dan tidak paham atas dakwaan saya soal penyuapan," ujarnya.
"Semua pemberian dan pengumpulan uang itu saja saya tidak tahu," tambahnya.
Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
(wip/yum)