Kabar Nasional

Pernyataan Lengkap Kapolri soal Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Oris Riswan Budiana - detikJabar
Selasa, 09 Agu 2022 19:28 WIB
Bandung -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Ia membeberkan perkembangan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sigit juga mengungkap soal tidak adanya tembak-menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah temuan lainnya.

Berikut ini pernyataan lengkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga. Dan ini juga merupakan komitmen kami dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel. Dan tadi juga beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Jadi ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan.

Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak-menembak antara saudara J dan saudara RE di Duren Tiga yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan juga dilakukan pemeriksaan di Propam Polri dan juga Polda Metro. Dimana pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan, seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa.

Oleh karena itu, dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat, tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP, serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah di Jambi.

Oleh karena itu untuk membuat terang dan menghilangkan hambatan-hambatan penydiikan, beberapa waktu yang lalu kami telah mengambil keputusan penonaktifkaan Kapolres Metro Selatan, Karo Paminal, Kaidv Propam Polri, Karo Provost. Kemudian Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan.

Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri, terdiri dari satu bintang dua, dua bintang satu, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol dan satu AKP, dan ini kemungkinan masih bisa bertambah.

Selanjutnya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini kita telah melibatkan pihak-pihak eksternal seperti rekan-rekan di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas selaku pengawas kepolisian. Kami juga telah memberikan ruang seluas-luasnnya kepada masyarakat, terutama keluarga korban, seperti beberapa waktu yang lalu untuk kita berikan ruang autopsi ulang atau ekskhumasi dan juga melayani laporan polisi dari pihak korban dan tentunya ini adalah merupakan wujud transparansi yang kami lakukan.




(ors/ors)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork