Manusia sebagai salah satu makhluk penghuni Bumi memiliki hak untuk memanfaatkan apa yang ada di alam sekitar. Hak adalah sesuatu yang sepatutnya kita terima setelah menjalankan kewajiban.
Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai apa saja hak manusia terhadap lingkungan, beserta kewajiban yang juga harus kita jalankan secara beriringan.
Hak Kita Terhadap Lingkungan
Dalam buku Kreatif Tematik Tema 9 Kayanya Negeriku, manusia memiliki setidaknya 3 hak terhadap lingkungan setelah melaksanakan kewajiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Memperoleh Air Bersih
Pada dasarnya, air yang tersedia di alam ini bersih dan jernih. Manusia berhak mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, terutama minum, memasak, mencuci dan mandi. Air juga bisa dimanfaatkan sebagai pembangkit tenaga listrik.
Hanya saja, ada lingkungan di mana aliran air bersih dimanfaatkan untuk pembuangan limbah yang mencemari lingkungan. Akibatnya, penduduk di sekitar aliran air itu tidak bisa mendapatkan air bersih dengan mudah.
2. Menikmati Udara Bersih
Sama seperti air, udara di alam sekitar mulanya bersih. Salah satu elemen udara yakni oksigen dihasilkan oleh pohon. Semakin banyak pohon di suatu lingkungan, semakin bersih kualitas udara di lingkungan tersebut.
Kita berhak mendapatkan udara bersih dengan keberadaan pohon yang cukup. Diharapkan semakin banyak pohon bisa mengurangi polusi udara dari asap kendaraan dan asap pabrik.
3. Mendapatkan Sumber Daya yang Sesuai
Alam sekitar juga menyediakan banyak sumber daya yang berguna untuk kehidupan manusia. Misalnya ada hewan yang bisa dikonsumsi seperti ayam dan ikan, kayu untuk membuat meja dan kursi, hingga tanaman yang bisa dimanfaatkan sebagai makanan dan obat-obatan.
Manusia berhak mendapatkan sumber daya tersebut sesuai dengan kebutuhan hidupnya. Jika kekurangan sumber daya, maka kelangsungan hidup manusia bisa terancam.
Hak Masyarakat Indonesia atas Lingkungan Hidup
Selain hak atas lingkungan secara umum, masyarakat Indonesia juga memiliki hak terhadap lingkungan yang diatur dalam undang-undang. Tepatnya dalam Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Mengutip Sodikin dalam Prosiding Seminar Nasional "Tanggung Jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup", hak masyarakat Indonesia terhadap lingkungan adalah sebagai berikut.
- Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
- Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, serta sejahtera lahir dan batin.
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dapat dilihat di atas bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup diatur pada ayat (3). Ayat pada pasal ini bisa digunakan untuk menggugat apabila terjadi kerusakan lingkungan di sekitar tempat tinggal penduduk. Misalnya untuk keperluan pembangunan infrastruktur yang tidak berizin dan merusak lingkungan.
Nah, sekarang detikers sudah lebih paham tentang hak terhadap lingkungan hidup. Namun, selain menuntut agar hak terpenuhi, kita juga tidak boleh lupa melaksanakan kewajiban kita yakni menjaga lingkungan hidup. Jika kita sendiri tidak menjaga lingkungan kita, bagaimana hak-hak di atas dapat terpenuhi? Semoga bermanfaat, detikers!
(des/fds)