Pengacara keluarga Brigadir J semakin meyakini tak ada baku tembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo. Pasalnya, Bareskrim menyebut Bharada E menembak Brigadir J bukan dalam rangka membela diri.
"Selanjutnya, dengan pernyataan dari Bareskrim Polri bahwa yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bukan merupakan pembelaan diri (nodweer), semakin menguatkan apa yang kami selaku kuasa hukum yakini bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak," kata salah seorang pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (3/8).
Ia menyebut persitiwa yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo bukan hanya penembakan, namun juga kekerasan terhadap Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan (diduga) yang terjadi adalah peristiwa penembakan dan juga kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J)," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Ia dikenai pasal pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian seperti dilansir dari detikNews, Rabu (3/4).
Bharada E dikenai pasal pembunuhan dan turut serta. Bareskrim juga menyebut aksi Bharada E menembak Brigadir J bukan dalam rangka membela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi.