Bharada E Disebut Tak Bela Diri, Kamaruddin: Tak Ada Baku Tembak

Bharada E Disebut Tak Bela Diri, Kamaruddin: Tak Ada Baku Tembak

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Kamis, 04 Agu 2022 07:18 WIB
Kuasa hukum Brigadir J,  Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri.
Foto: Azhar/detikcom
Medan -

Bareskrim Mabes Polri menyebut Bharada E bukan dalam rangka membela diri saat menembak Brigadir J hingga tewas. Pengacara keluarga Brigadir J menyebut hal ini membuat mereka semakin yakin tidak ada baku tembak dalam peristiwa itu.

"Selanjutnya, dengan pernyataan dari Bareskrim Polri bahwa yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bukan merupakan pembelaan diri (nodweer), semakin menguatkan apa yang kami selaku kuasa hukum yakini bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak," kata salah seorang pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada detikSumut, Rabu (3/8/2022) malam.

Kamaruddin menduga peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo adalah penembakan dan kekerasan terhadap Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan (diduga) yang terjadi adalah peristiwa penembakan dan juga kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J)," sebutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Bharada E dikenai pasal pembunuhan.

ADVERTISEMENT

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian seperti dilansir dari detikNews, Rabu (3/4).

Bharada E dikenai pasal pembunuhan dan turut serta.

"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.

Bareskrim menyebut aksi Bharada E menembak Brigadir J bukan dalam rangka membela diri.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi.

Saksikan juga d'Mentor On Location: Melirik Peluang Bisnis Arang

[Gambas:Video 20detik]



(afb/bpa)


Hide Ads