Permohonan Maaf Irjen Ferdy Sambo soal Geger Polisi Tembak Polisi

Kabar Nasional

Permohonan Maaf Irjen Ferdy Sambo soal Geger Polisi Tembak Polisi

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 04 Agu 2022 16:21 WIB
Irjen Ferdy Sambo datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) Sambo diperiksa terkait dengan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya.
Momen Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada Polri terkait kasus polisi tembak polisi di rumah singgahnya yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, ia juga mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pernyataan itu disampaikan Irjen Sambo saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).

Ia berharap publik tidak berspekulasi terkait kasus kematian Brigadir Yoshua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pernyataan lengkap Irjen Ferdy Sambo saat tiba di Bareskrim Polri:

Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.

Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya.

Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya.

Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini sekian dan terima kasih.

Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri itu setelah bukti-bukti untuk penetapan tersangka Bharada E telah cukup. Ia dijerat sebagai tersangkat kasus pembunuhan Brigadir J dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri seperti dikutip dari detikNews, Rabu (3/8) malam.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads