Jabar Hari Ini: 15 Saksi Diperiksa Kasus Bullying di Tasikmalaya

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 22 Jul 2022 22:28 WIB
Foto: Edi Wahyono
Bandung - Sejumlah peristiwa mewarnai sejumlah pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Mulai dari polisi memeriksa 15 saksi kasus perundungan bocah setubuhi kucing di Tasikmalaya hingga seorang pencuri sepeda motor yang ditangkap saat sedang ngapel di rumah kekasihnya.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini, Jumat (22/7/2022).

15 Saksi Kasus Bully Bocah Tasikmalaya Diperiksa

Polisi bergerak menangani kasus perundungan bocah setubuhi kucing di Tasikmalaya yang mengakibatkan depresi hingga meninggal dunia. Belasan saksi diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.

"Jadi tim sudah turun untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Termasuk beberapa orang yang diperkirakan ada di tempat pada saat kejadian tersebut," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (22/7/2022).


Ibrahim mengatakan total ada 15 saksi yang sudah diperiksa. Pemeriksaan berkaitan dengan peristiwa perundungan terhadap bocah tersebut. "Kita sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih sekitar 15 orang untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Ke-15 orang yang diperiksa tersebut termasuk keluarga korban. Namun permintaan keterangan baru sebatas tahap awal. "Iya termasuk keluarga korban, tapi kita baru memeriksa dalam tahap interogasi saja," katanya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi berhati-hati. Sebab, baik korban maupun pelaku masih anak-anak. "Jadi memang kita harus hati-hati untuk melihat proporsi untuk menangani permasalahannya. Apalagi ini memang kita tahu yang melakukan bully ini kan memang anak-anak ya," katanya.

Kisah bocah kelas enam SD di Singaparna, Tasikmalaya berakhir tragis. Ia mendapatkan perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya, hingga berujung depresi dan meninggal dunia.

Keluarga Sarah Cianjur Puas Vonis Seumur Hidup Pria Arab

Abdul Latif (48) divonis penjara seumur hidup. Pria berkebangsaan Arab Saudi itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sarah (21). Pihak keluarga bersyukur atas vonis tersebut.

Rizwan Maulana, paman korban, mengaku pihak keluarga puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Alhamdulillah ya, keluarga puas sekali dengan putusan penjara seumur hidup," kata dia, Jumat (22/7/2022).


Menanggapi langkah banding dari kuasa hukum Abdul Latif, dirinya berharap agar bandingnya ditolak arah terdakwa kalah banding.

"Kami berharap terdakwa kalah dalam banding, sehingga tetap diputuskan penjara seumur hidup," katanya.

Sebelumnya, Abdul Latif divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sarah. Dia divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

Majelis Hakim memutuskan jika terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati saat pembacaan putusan.

Simak Video "Pelaku Perundungan Bocah di Tasikmalaya Diduga 4 Orang"


(ral/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork