Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (11/7/2022), dari mulai mobil suporter Timnas terbakar di Subang hingga polisi di Garut dipecat gegara maling motor.
Berikut ini rangkuman peristiwa di Jabar hari ini:
Mobil Terbakar di Subang, 4 Penumpang Tewas Terpanggang
Sebuah mobil pikap terbakar di Kabupaten Subang. Insiden ini bahkan menewaskan empat orang penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebakaran mobil pikap terbuka itu terjadi di Jembatan Cipunagara, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dini hari tadi. Berdasarkan informasi yang didapat detikJabar, insiden tersebut terjadi sekira pukul 02.00 WIB.
Anggota pemadam kebakaran wilayah Pamanukan, Budiyanto mengatakan, mobil pikap terbuka tersebut melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon. Sesampai di TKP, mobil mengalami kebakaran.
"Proses pemadaman api sekitar 15 menit, tidak ada kendala apapun saat proses pemadaman," ujar Budiyanto saat dihubungi.
Akibat insiden kebakaran mobil pikap terbuka ini, terdapat empat penumpang meninggal dunia serta tiga lainnya mengalami luka-luka.
"Total korban meninggal dunia ada empat, dua yang duduk di depan mobil serta dua lagi yang duduk di belakang, sisanya tiga orang selamat hanya mengalami luka-luka," katanya.
"Semua korban meninggal dunia kondisinya sudah terbakar," kata dia menambahkan.
Salah seorang korban selamat, Apip (28) mengatakan, insiden terbakarnya mobil yang ditumpanginya tersebut terjadi begitu cepat.
"Kalau kejadiannya saya tidak tahu bagaimana kebetulan saat kejadian saya sedang tidur," ujar Apip saat diwawancarai detikJabar di RS Pamanukan Medical Centre.
Apip baru sadar setelah melihat kobaran api yang sudah meludeskan mobil dari pikap yang mengarah dari Jakarta menuju Cirebon tersebut. Namun, ia tahu mobil pikap tersebut melaju dengan kecepatan lumayan tinggi.
"Sadar-sadar saya melihat mobil sudah terbakar. Kalau masalah kecepatan mobilnya itu lumayan kencang sebelum saya tidur," katanya.
Apip mengatakan, ia bersama enam temannya tersebut hendak pulang ke Kecamatan Patrol, Indramayu, selepas menonton pertandingan sepak bola antara Indonesia melawan Myanmar di Stadion Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi.
"Abis nonton sepak bola di Bekasi mau pulang ke Indramayu," ungkapnya.
Pihak kepolisian dari Unit Laka Lantas Polres Subang dan Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi mobil pikap terbakar.
Kasubdit Gakkum Polda Jabar Kompol Lalu Wira mengatakan, dalam olah TKP ini pihaknya memeriksa aktivitas kendaraan dari sebelum kejadian hingga setelah kejadian yang menyebabkan mobil pikap bernomor polisikan E 8798 PV tersebut mengalami kebakaran.
"Kita olah TKP untuk mengetahui faktor penyebab dari terbakarnya mobil tersebut. Untuk penyebab pasti kami masih belum bisa memberikan keterangan," ujar Kompol Lalu Wira di lokasi kejadian.
Menurutnya, olah TKP dilakukan sebanyak 12 titik dari lokasi kejadian. Tim Traffic Accident Analysis (TAA) juga dikerahkan guna mengetahui pasti penyebab pasti kecelakaan tersebut.
"Seperti biasa kita memeriksa 12 titik saat olah TKP untuk mengambil gambaran kecelakaan menggunakan TAA agar analisanya bisa lebih pasti," katanya.
Selain menggelar olah TKP, polisi bersama dengan Dinas Perhubungan Subang memeriksa kendaraan seperti ramcheck dan lain-lain.
Jokowi Minta Warga Pakai Masker Lagi, Walkot Bandung Bilang Begini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat pandemi COVID-19 belum berakhir. Ia pun meminta masyarakat kembali menggunakan masker saat beraktivitas di dalam maupun luar ruangan.
"Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semuanya bahwa COVID-19 masih ada. Oleh sebab itu, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, memakai masker adalah masih sebuah keharusan," beber Jokowi dalam keterangannya dikutip dari detikHealth hari ini.
Merespons hal itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, sebenarnya pemkot tetap mengimbau warga tetap mengenakan masker saat beraktivitas. Meskipun saat ini ada kebijakan pelonggaran boleh membuka masker di luar ruangan, bermasker tetap disarankan.
"Kan pada saat Bapak Presiden memberikan peluang membuka masker di ruang terbuka, pada saat itu kami di Pemkot Bandung tetap menyarankan sebetulnya untuk menggunakan masker baik di ruang tertutup maupun di ruang terbuka," kata Yana kepada wartawan di Balai Kota Bandung.
Yana menyebut, pemkot tetap memberi arahan kepada warga agar menggunakan masker saat adanya kebijakan pelonggaran itu. Sebab sebagai orang yang pernah terpapar Corona, Yana meyakini pandemi COVID-19 saat ini masih ada.
"Dan insya Allah ke depan kita dengan prokes masker bisa mengurangi penyebaran COVID. Karena pandemi kan belum selesai," ucapnya.
Meski demikian, Yana menyatakan kesadaran warganya dalam menggunakan masker masih cukup tinggi di lapangan. Namun, ia tetap meminta warga memakai masker saat beraktivitas di dalam maupun luar ruangan.
"Kita sih berharap ini jadi kesadaran yah, karena kalau saya melihat di Kota Bandung alhamdulillah kesadaran untuk menggunakan masker masih cukup tinggi," ucapnya.
Pihaknya mengupayakan target vaksinasi dosis ketiga atau booster bisa mencapai 50 persen hingga Agustus 2022. Target capaian ini diharapkan bisa meningkatkan kembali kekebalan komunal warga Bandung, terutama untuk memutus penyebaran COVID-19.
"Vaksin booster sekarang masih 35 persen, kita target percepatan bisa sampai 50 persen. Insyaallah lewat regulasi, kita target 44 orang perhari di setiap kelurahan supaya capaian itu bisa kita lakukan," pungkasnya.
Polisi Garut Dipecat gegara Maling Motor
Seorang anggota Polri di Garut dipecat dari kesatuannya. Dia terbukti maling motor 4 kali dan tak masuk kerja lebih dari 200 hari.
Brigadir Dian Hadianto, salah seorang anggota Sekretariat Umum Polres Garut resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, hari ini, hari ini. Dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
"Hari ini, kami berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami majukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto," kata Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan, Dian melakukan tiga kesalahan fatal, yang tergolong ke dalam pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana.
Pertama, kata Wirdhanto, Dian terbukti ikut-ikutan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian, Dian juga tak masuk kerja ratusan hari.
"Pertama adalah penyalahgunaan narkotika, kemudian yang kedua adalah disersi selama 256 hari," ucap Wirdhanto.
Pelanggaran tersebut diperparah dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dian. Wirdhanto mengatakan, Dian juga terbukti 4 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Sudah dinyatakan inkrah dan ditahan," katanya.
Proses pemecatan yang dilakukan oleh Polres Garut diketahui tidak dihadiri langsung oleh Dian. Proses pemecatan ditandai dengan pencoretan foto Dian berseragam Polri.
Wirdhanto mengatakan, pemecatan yang dilakukan oleh pihaknya ini merupakan bentuk komitmen dari institusi Polri untuk menjadi lebih baik.
"Bagian dari reward and punishment pimpinan Polri terkait oknum. Kami tidak akan segan melakukan tindakan kepada personel yang melakukan pelanggaran," ungkapnya.
Polres Garut sendiri selama tahun 2022 ini sudah menyelenggarakan 6 kali sidang kode etik. Para oknum anggota Polres Garut yang melanggar itu dijatuhi hukuman yang beragam.
"Ada yang nanti bersifat mutasi/demosi, ada yang penundaan pangkat termasuk sekolah, dan juga termasuk ada yang diberi teguran tertulis," pungkas Wirdhanto.
Sopir Bus Tabrakan Beruntun di Cipularang Jadi Tersangka!
Dede Yusup (43), sopir bus angkutan umum PO Laju Prima Jurusan Bandung-Merak, ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 92.
Lokasi kecelakaan itu berada di wilayah Sukatani, Kabupaten Rampung. Dede ditetapkan tersangka oleh Unit Laka Lantas Polres Purwakarta.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka sopir bus PO Laju Prima dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Kanit laka lantas Polres Purwakarta IPTU Jamal Nasir hari ini.
Jamsir, sapaan akrabnya, mengatakan sopir bus PO Laju Prima itu dijerat pasal berlapis yakni 310 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Khusus soal pada Pasal 312 yang turut dikenakan, itu karena tersangka setelah kejadian meninggalkan lokasi kecelakaan atau melarikan diri. Tersangka tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.
"Kita juncto-kan dengan Pasal 312 akibat dari kecelakaan yang dikemudikannya tersebut. Dia tidak memberikan pertolongan, tidak memberitahukan kepada petugas kepolisian, maupun melarikan diri. Untuk ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 12 Juta rupiah," tegas Jamsir.
Sebelumnya, Sopir bus asal Tasikmalaya tersebut ditangkap pada Jumat 1 Juli 2022. Selama kabur, Dede Yusup ternyata bersembunyi di indekos temannya yang berada di Jakarta Timur. Polisi menemukan Dede Yusuf atas informasi dari saksi.
"Sopir bus tersebut kami amankan di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Kami dapat info untuk sopir bus PO Laju Prima itu tinggal di kosan temannya," ucap Jamsir.
Jemaah Haji Jabar yang Meninggal Bertambah Tiga
Tujuh jemaah haji asal Jabar dilaporkan meninggal dunia. Penyebabnya karena jemaah haji tersebut sakit.
Sekadar diketahui, Kemenag Jabar telah melaporkan adanya empat jemaah haji asal Jabar yang meninggal dunia. Data terbaru, tiga jemaah dilaporkan meninggal dunia. Sehingga total sudah ada tujuh jemaah asal Jabar yang meninggal dunia.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony mengatakan ketiga jemaah yang dilaporkan meninggal dunia itu berasal dari Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Cirebon dan Sukabumi. Ketiga jemaah itu meninggal di Arab Saudi.
Jemaah asal KBB dan Sukabumi meninggal di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). Sedangkan jemaah asal Kabupaten Cirebon meninggal dunia di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah.
"Jemaah KBB dari kloter 23 meninggal dunia tanggal 6 Juli. Jemaah Kabupaten Cirebon dari kloter 36 meninggal dunia 7 Juli, dan jemaah Sukabumi meninggal pada 7 Juli, dari kloter 12," kata Romdony dalam keterangan yang diterima detikJabar, Senin (11/7) hari ini.
Menurut Romdony, jemaah asal KBB meninggal karena digestive diseases atau gangguan pencernaan, kemudian jemaah Cirebon karena cardiovascular diseases atau sakit jantung, sedangkan jemaah asal Sukabumi karena neoplasma.
Sekadar diketahui, sebelumnya empat jemaah haji meninggal dunia, yakni dari Subang, Cianjur, Majalengka, dan Purwakarta. Jemaah wanita asal Subang ini tergabung dalam kloter 38.
"Pertama dari Cianjur, Majalengka, Purwakarta dan terakhir (laporan) dari Subang," kata Romdony saat dihubungi detikJabar, Senin (4/6).
Jemaah asal Subang itu dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (30/7). Sementara itu, jemaah asal Cianjur, Majalengka dan Purwakarta meninggal dunia. meninggalnya ketiga jemaah itu dalam waktu yang berbeda, jemaah Cianjur meninggal pada 15 Juni, kemudian asal Purwakarta meninggal pada 27 Juni, dan jemaah Majalengka pada 29 Juni 2022.
(wip/ors)