Terbukti Maling Motor, Anggota Polisi di Garut Dipecat!

Terbukti Maling Motor, Anggota Polisi di Garut Dipecat!

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 11 Jul 2022 15:44 WIB
Anggota polisi di Garut dipecat usai maling motor
Anggota polisi di Garut dipecat usai maling motor (Foto: Istimewa)
Garut -

Seorang anggota Polri di Garut dipecat dari kesatuannya. Dia terbukti maling motor 4 kali dan tak masuk kerja lebih dari 200 hari.

Brigadir Dian Hadianto, salah seorang anggota Sekretariat Umum Polres Garut resmi dipecat sebagai anggota Polri. Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, hari ini, Senin (11/7/2022). Dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

"Hari ini, kami berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami majukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto," kata Wirdhanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wirdhanto mengatakan, Dian melakukan tiga kesalahan fatal, yang tergolong ke dalam pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana.

Pertama, kata Wirdhanto, Dian terbukti ikut-ikutan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian, Dian juga tak masuk kerja ratusan hari.

ADVERTISEMENT

"Pertama adalah penyalahgunaan narkotika, kemudian yang kedua adalah disersi selama 256 hari," ucap Wirdhanto.

Pelanggaran tersebut diperparah dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dian. Wirdhanto mengatakan, Dian juga terbukti 4 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

"Sudah dinyatakan inkrah dan ditahan," katanya.

Proses pemecatan yang dilakukan oleh Polres Garut diketahui tidak dihadiri langsung oleh Dian. Proses pemecatan ditandai dengan pencoretan foto Dian berseragam Polri.

Wirdhanto mengatakan, pemecatan yang dilakukan oleh pihaknya ini merupakan bentuk komitmen dari institusi Polri untuk menjadi lebih baik.

"Bagian dari reward and punishment pimpinan Polri terkait oknum. Kami tidak akan segan melakukan tindakan kepada personel yang melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Polres Garut sendiri selama tahun 2022 ini sudah menyelenggarakan 6 kali sidang kode etik. Para oknum anggota Polres Garut yang melanggar itu dijatuhi hukuman yang beragam.

"Ada yang nanti bersifat mutasi/demosi, ada yang penundaan pangkat termasuk sekolah, dan juga termasuk ada yang diberi teguran tertulis," pungkas Wirdhanto.




(dir/dir)


Hide Ads