Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan tetap menyalurkan dana dari donasi yang telah terhimpun, walau sebelumnya muncul pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh Kemensos.
Dikutip dari detikNews, Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman menyatakan agar ACT juga menghentikan sementara proses penyaluran donasi. Hal itu agar memudahkan proses audit yang tengah dilakukan.
"Untuk memudahkan audit sebetulnya ACT hentikan dulu. Karena nanti masih mencairkan ya itu auditnya susah. Titik nolnya, cut off-nya susah," ujar ujar Rasman, Kamis (7/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasman juga berharap ACT terbuka pada masyarakat. Dia menilai ACT harus bisa memperbaiki niat baik dalam pengumpulan dana sumbangan yang mengacu pada Undang-Undang.
"Sebaiknya ACT dulu menghentikan dulu, kalau dia terbuka, terbuka aja kepada masyarakat, karena ACT ini kan otomatis opini masyarakat turun nih, ACT harus bisa mengembalikan niat baiknya dia dengan mengikuti memperbaiki sesuai peraturan perundangan. Diikuti saja melakukan perubahan-perubahan di manajemen pengelolaan PUB-nya," ujarnya.
Ia kembali pun kembali menegaskan, agar rencana penyaluran bantuan dari sumbangan yang terkumpul dihentikan lebih dulu.
"Iya tahan dulu sampai audit. Kan audit ini untuk memastikan berapa dana yg sudah terkumpul, untuk memastikan semua," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar menyebut akan tetap menyalurkan dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan pencabutan izin ditetapkan ini.
"Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," ujarnya.