Aksi cabul itu sudah dilakukan belasan kali. Dalam beraksi, keduanya kompak 'berduet' alias bergiliran mencabuli korban.
"Sudah dilakukan sebanyak 16 kali (melakukan pencabulan), cuma dalam waktu yang berbeda dan hari yang berbeda. Dua pelaku ini melakukannya secara bergantian," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Dhany mengungkapkan, modus pelaku yakni merayu akan memberikan sembako untuk orang tua korban. Namun di balik siasatnya itu ada niat bejat yang direncanakan kedua kakek tersebut.
"Modusnya, pelaku merayu akan memberikan sembako kepada korban," ujar dia.
"Setelah mencabuli pelaku sempat mengancam secara verbal kepada korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," kata dia menambahkan.
Korban menghiraukan ancaman pelaku, ia bercerita kepada orang tuanya bahwa kemaluannya mengalami kesakitan. Atas curhatan sang anak, akhirnya aksi bejat ini terbongkar. Tak hanya kesakitan, korban juga saat ini mengalami trauma atas perbuatan biadab kedua pelaku.
"Sama orang tuanya ditanya, korban akhirnya cerita kalau dicabuli oleh dua kakek itu. Pelaku awalnya dikepung dan ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke polisi," jelas dia.
Kini kedua kakek bejat itu dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman kedua pelaku 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Dhany. (ors/ors)