ACT Cianjur Setop Terima Donasi Usai PUB Dicabut, Tapi...

ACT Cianjur Setop Terima Donasi Usai PUB Dicabut, Tapi...

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 07 Jul 2022 10:58 WIB
Kantor ACT Cianjur
Kantor ACT Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) bagi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun ACT Cianjur tetap melakukan penerimaan dana wakaf dan kurban.

Marketing Komunikasi ACT Cianjur Yayat Nurhidayat, menjelaskan jika ACT merupakan bagian darib Global Philantrophy Society (GPS) Holding, dimana di dalamnya ada empat yayasan berbeda yakni ACT, Global Zakat (GZ), Global Wakaf (GW), dan Global Qurban (GQ).

"Jadi yang dicabut izin PUB itu untuk ACT, tiga lainnya tidak. Masing-masing punya izin yayasannya sendiri," kata dia, Kamis (7/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya pasca pencabutan izin PUB, ACT Cianjur juga akan menghentikan sementara penggalangan dana ataupun barang melalui ACT.

Namun pihaknya akan tetap beroperasi dan menerima zakat, wakaf, ataupun qurban melalui tiga yayasan yang masih dalam grup ACT.

ADVERTISEMENT

"Kan yang dicabut izin ACT, tiga lainnya tidak. Jadi kalaupun kami melakukan penerimaan donasi, itu bukan ACT, melainkan melalui global wakaf ataupun global Qurban. Kita masih menerima donasi Qurban untuk Idul Adha nanti," kata dia.

Dia menambahkan terkait dugaan adanya dana yang digunakan untuk uang muka rumah pimpinan ACT di kawasan Cianjur, dirinya tidak mengetahui.

Termasuk jumlah dana yang terkumpul dari donatur di Cianjur.

"Kalau kita hanya menjalankan program, untuk keuangan dan lainnya itu oleh pusat," pungkasnya.

Perlu diketahui, pencabutan izin PUB tersebut dilakukan karena Kemensos menilai ada indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).

(yum/yum)


Hide Ads