Izin Dicabut, Aktivitas ACT di Cirebon Tetap Berjalan

Izin Dicabut, Aktivitas ACT di Cirebon Tetap Berjalan

Ony Syahroni - detikJabar
Kamis, 07 Jul 2022 08:22 WIB
Logo ACT.
Foto: Istimewa
Cirebon -

Izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) bagi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Meski sudah dicabut, hal ini tak berpengaruh pada aktivitas ACT di Cirebon.

ACT Cirebon masih akan menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Dalam hal ini mereka akan tetap menjalankan program melalui dana yang telah terhimpun sebelum ditetapkannya keputusan Kemensos.

Marketing Communication ACT Cirebon, Umar Rojana mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menjalankan program berupa penyaluran qurban di lima titik Kota/Kabupaten di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insya Allah hajat terdekat kita penyaluran/distribusi kurban di 5 titik Kota/Kabupaten di Ciayumajakuning," kata Umar saat dihubungi detikJabar, Rabu (6/7/2022).

Dikutip dari detikNews, Kemensos telah mencabut izin PUB bagi yayasan ACT. Hal ini lantaran Kemensos menilai ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga filantropi itu.

ADVERTISEMENT

Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (6/7/2022).




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads