Kota Bandung

Jejak Gugatan Eks Karyawan Paytren ke Yusuf Mansur soal Tunggakan Gaji

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 02 Jul 2022 20:30 WIB
Foto: Yusuf Mansur (Instagram @yusufmansurnew).
Bandung -

Yusuf Mansur gagal menempuh kesepakatan damai dengan 14 eks karyawan PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren terkait tunggakan gaji Rp 451 juta. Pihak Yusuf Mansur meminta tunggakan gaji itu dicicil selama 6 bulan dan baru bisa dibayar pada Maret 2023. Sementara pihak eks karyawan meminta hak gajinya dibayar paling lama hingga 15 Juli 2022.

Yusuf Mansur awalnya digugat oleh ke-14 eks karyawan Paytren ke Disnaker Bandung pada 22 Mei 2022. Berdasarkan hitungannya, Yusuf Mansur dituntut membayar Rp 616 juta kepada mantan karyawannya di Bandung atas tunggakan gaji, pesangon hingga uang tunjangan hari raya (THR) selama 2 tahun.

Mediasi pertama antara pihak Yusuf Mansur dan 14 eks karyawan Paytren lalu dilakukan pada 25 Mei 2022. Pada mediasi ini, penggugat menginginkan Disnaker Kota Bandung memberikan sidang tripatrit kepada Yusuf Mansur supaya langsung melunasi tunggakannya.

Namun, usulan itu ditolak pihak Yusuf Mansur karena menginginkan bipatrit atau perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha terlebih dahulu dilakukan.

Mediasi bipatrit disepakati digelar di Bogor pada 3 Juni 2022. Akan tetapi mediasi itu deadlock dan kedua pihak tidak mendapat kesepakatan atas gugatan tunggakan hak karyawan Rp 616 juta tersebut.

Beberapa faktor menyebabkan mediasi ini deadlock karena kuasa hukum Yusuf Mansur beralasan belum mendapat salinan berkas gugatan mengenai tunggakan sebanyak Rp 616 di Disnaker Kota Bandung. Padahal menurut pihak penggugat, gugatan itu diajukan sesuai dengan perhitungan perusahaan atas tunggakan hak 14 eks karyawan Paytren.

Pada 22 Juni 2022, kuasa hukum 14 eks karyawan Paytren Zaini Mustofa menyebut pihak Yusuf Mansur meminta untuk menghitung ulang jumlah tunggakan gaji tersebut. Zaini menyebut pihak kuasa hukum Yusuf Mansur berjanji akan menyelesaikan kewajiban gugatan Rp 616 juta tersebut pada pekan itu.

"Jadi ada informasi dari pihak kuasa hukum dari Yusuf Mansur, mereka meminta waktu minggu ini untuk menyelesaikan kewajiban mereka," kata Zaini saat dikonfirmasi detikJabar via telepon, Rabu (22/6/2022).




(ral/mso)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork